Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Mar 2025 19:40
ROHIL - Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) alamat Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB. 

Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. 1 buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. 

Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. 

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Senin, 29 Jun 2026 16:14

    Pendapatan Negara di Riau Tumbuh 12,69 Persen, APBN Masih Surplus Rp 463 Miliar

    PEKANBARU - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Riau hingga akhir Mei 2026 menunjukkan hasil yang positif. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harg

  • Senin, 29 Jun 2026 16:11

    Beredar Info Tim KPK Geledah Rumah dan Periksa Sekda Kuansing

    Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah sedang melakukam pemeriksaan sekaligus penggeledahan di rumah dinas Sekda Kuansing, Zulkarnain, Senin (29/2026. Informasi lain menyebutkan Bupa

  • Senin, 29 Jun 2026 15:30

    Bahlil: RI Butuh 4 Juta KL Etanol Buat Program E20

    JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan soal kebutuhan etanol untuk menghadirkan BBM E20 tembus 4 juta kilo liter per tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (

  • Senin, 29 Jun 2026 15:24

    Seskab Teddy Sebut 30 Persen Peserta Magang Nasional 2025 Langsung Diterima Kerja

    JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebanyak 30 persen peserta Program Magang Nasional 2025 langsung diterima bekerja setelah menyelesaikan masa magang selama enam

  • Senin, 29 Jun 2026 15:18

    Prabowo Beberkan Kunci Negara Maju: Berani Akui Kekurangan dan Fokus Cari Solusi

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara bukan ditentukan oleh kemampuannya menghindari persoalan, melainkan oleh keberaniannya menghadapi dan menyelesa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor