Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Kasus Aisyah Ritonga JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Keberatan Terdakwa

Peristiwa,

Sidang Kasus Aisyah Ritonga JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Keberatan Terdakwa

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 27 Jun 2024 04:47
ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu, (26/06/2024) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan  penyalahgunaan narkotika terdakwa Aisyah Ritonga alias Aisyah selaku pemilik Cafe di Simpang Mayat bersama suaminya M.Fahmi Nasution dan anggota cafe M Ramadhani kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan pendapat / tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Kasus perkara penyalahgunaan narkotika ini sempat menghebohkan warga Rohil karena diduga salah satu anggota oknum polisi Polsek Pujud Polres Rohil berinisial Briptu (JDS) meninggal dunia karena Over Dosis (OD) diduga karena  menggunakan Narkotika jenis ekstasi di salah satu Cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil .

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlambang SH didampingi Hakim Anggota satu Aldar Valeri SH dan Hakim anggota Dua, Nora SH. Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat hukumnya  Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.

Bahwa sidang sebelumnya diketahui Penasehat hukum para terdakwa ini mengajukan Nota Eksepsi atau keberatan bahwa  dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum secara formil dan tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dakwaan JPU di batalkan atau tidak dapat diterima dalam putusan sela nantinya .

Atas Nota Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh PH para terdakwa ini , JPU kembali mengajukan Pendapat atau Tanggapannya secara tertulis kepada majelis hakim yang dibacakan oleh Nadini Cista SH .

"Bahwa keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa poin 1 sampai dengan 12, kami selaku penuntut umum memandang bahwasannya Penasihat Hukum Para Terdakwa yang membahas berita acara yang tidak ditanda tangani, Surat perintah penggeledahan, Berita Acara Pemeriksaan tidak ditanda tangani yang pada pokok nya dalam hukum acara pidana disebut penyidikan tidak sah, penangkapan atau penahanan tidak sah serta Pemeriksaan tidak sah ,

"Menurut kami hal hal tersebut bukanlah ruang lingkup dari pada Eksepsi namun seharusnya Penasehat Hukum mempermasalahkan hal tersebut dengan upaya hukum Pra Peradilan ." kata Nadini Cista SH saat membacakan pendapat atau Tanggapan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual saat itu .

"Oleh karenanya berdasarkan uraian tanggapan atas Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Eksepsi, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara (aquo) ini berkesimpulan bahwa , “Surat dakwaan para  terdakwa telah memenuhi syarat formil maupun materil dan bahkan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP." Jelas Nadini Cista SH .

 "Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar kiranya dapat menyatakan dalam putusan selanya memutuskan , " Menolak Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Menerima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-41/L.4.20/Enz.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 lalu, karena telah terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga selanjutnya melanjutkan proses persidangan berikutnya "Pungkas Nadini Cista SH mengakhiri Pendapat atau Tanggapan JPU Kejari Rohil .

Usai JPU membacakan Tanggapan atau pendapat nya. Ketua majelis Hakim Erif Erlangga menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu Minggu kedepan dengan agenda Putusan Sela (jon)


Editor: 1

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Apr 2026 21:32

    Bikin Gaduh, Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Pemindahan Gerbong Wanita

    JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait pemindahan gerbong khusus wanita ke tengah. Pernyataanny

  • Kamis, 30 Apr 2026 21:23

    Pesawat Boeing 737 Membawa 48 Penumpang Tabrak Drone di Ketinggian 3.000 Kaki

    SAN DIEGO â€" Awak pesawat United Airlines melaporkan bahwa mereka menabrak sebuah drone pada Rabu (29/4/2026) saat mendekati landasan untuk mendarat di Bandara Internasional San Diego.Penerbanga

  • Kamis, 30 Apr 2026 21:10

    Berang Dikritik Terkait Perang Iran, Trump Ancam Kurangi Pasukan AS di Jerman

    WASHINGTON â€" Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (28/4/2026) mengkritik Kanselir Jerman Friedrich Merz terkait perang di Iran. Kritik ini muncul sehari setelah Merz menyataka

  • Kamis, 30 Apr 2026 21:06

    Penasihat Militer: Iran Punya Banyak Cara Patahkan Blokade AS, Termasuk Konfrontasi

    JAKARTA â€" Penasihat militer utama Pemimpin Tertinggi Iran menyatakan bahwa blokade Amerika Serikat (AS) terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran "akan gagal". Ia memperingatkan bahwa Teheran dapat mem

  • Kamis, 30 Apr 2026 18:17

    Kemendag Godok Naikkan HET Minyakita

    JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat Minyakita. Langkah ini diambil menyusul kondi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.