Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Ujung Batu Sita Sabu 9,44 Gram dan Ekstasi 3,03 Gram
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Okt 2025 10:04
UJUNG BATU-Polsek Ujung Batu jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (31) dan menetapkan seorang pria berinisial BS (33) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
“Dari hasil penyelidikan, tim mencoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama BS yang dicurigai sebagai pengedar. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Sudarto.
Tak berhenti di situ, tim Reskrim Polsek Ujung Batu segera bergerak menuju rumah kediaman inisial BS. Meski tidak menemukan pelaku utama, petugas mendapati istrinya, inisial AS (31), di rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diperbolehkan melakukan penggeledahan di hadapan ketua RT dan keluarga.
“Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain empat paket sedang dan tiga paket kecil sabu, 11 paket serbuk diduga ekstasi, dua butir pil ekstasi, satu alat hisap (bong) siap pakai, satu timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita seberat 9,44 gram (bruto) dan ekstasi 3,03 gram (bruto). Saat dimintai keterangan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik suaminya, BS, yang kini masih buron.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tes Urin terhadap tersangka AS juga menunjukkan Positif (+) narkoba.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk pengembangan kasus,” tambah IPTU Sudarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Ujung Batu berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari bahaya narkotika(***)
Polres Rokan Hulu
Kepergok Drone Saat Angkut 21 Karung Berondolan Sawit, 3 Pelaku Curat Ditangkap di Pelalawan
PELALAWAN - Aksi pencurian berondolan sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil digagalkan setelah aktivitas mencurigakan pa
Demo Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Pemprov Riau Tawarkan Solusi Cepat Semenisasi
PEKANBARU-Kerusakan parah Jalan Lintas Bono yang menghubungkan sejumlah desa di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang berlumpur dan menyerupai kubangan dinilai telah menggang
Dihadiri Dua Gubernur, HUT Perdana Kodam Tuanku Tambusai Tegaskan Pengabdian Bersama Rakyat
PEKANBARU - Peringatan HUT ke-1 Komando Daerah Militer (Kodam) XIX Tuanku Tambusai digelar secara sederhana. Syukuran dengan tema Manunggal Bersama Rakyat, Mengabdi untuk Negeri itu, di gelar di Gedun
Plt Bupati Kuansing Ekspos Persiapan Even Pacu Jalur Sudah 85 Persen
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pacu Jalur 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19-23 Agustus 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Lapas Pekanbaru Sambut Peserta Pemagangan Nasional 2026, Kalapas: Momentum Belajar dan Bentuk Karakter
PEKANBARU-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyambut peserta Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2026 Angkatan I Batch 2, Senin (10/8/2026).Kegiatan peny