Kamis, 28 Mei 2026

Internasional,

Arab Saudi Resmi Larang Penjualan Rokok di Toko Kelontong

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 16 Jul 2025 09:01
Berita satu.com
Arab Saudi resmi melarang penjualan semua produk tembakau di kios dan toko kelontong di seluruh wilayah kerajaan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Kota dan Perumahan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan meningkatkan standar keamanan pangan.

Aturan baru ini berlaku mulai Selasa, 15 Juli 2025 dan mencakup larangan penjualan rokok konvensional, rokok elektronik, shisha, serta produk tembakau sejenis. Larangan juga diberlakukan untuk produk-produk tembakau yang telah mendapat izin edar dari Otoritas Makanan dan Obat Saudi. 

“Produk-produk ini tidak lagi boleh dijual di toko kelontong, toko berukuran minimal 24 meter persegi yang menjual makanan kemasan, produk kebersihan, dan barang kebutuhan harian lainnya,maupun di kios kecil yang berdiri sendiri,” tulis Saudi Gazette, Rabu (16/7/2025). 

Arab Saudi juga memperketat ketentuan visual dan penyimpanan produk tembakau. Rokok dan produk sejenis tidak boleh dipajang secara terbuka, harus disimpan di laci tertutup, dan tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Penjual pun diizinkan meminta bukti identitas untuk memastikan usia pembeli.

Selain pelarangan penjualan produk tembakau, Arab Saudi juga mengatur penjualan minuman energi. Dalam ketentuan terbaru, minuman energi wajib disimpan secara terpisah dari minuman lainnya, di lemari pendingin atau rak khusus yang dilengkapi peringatan jelas dan mudah terlihat. Penjualannya juga dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah terbaru dari Arab Saudi ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi paparan rokok di ruang publik, dan menegakkan standar tata kelola usaha yang lebih ketat.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.