Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Internasional
  • Bunuh hewan langka, aktor Bollywood Salman Khan divonis 5 tahun penjara

Internasional

Bunuh hewan langka, aktor Bollywood Salman Khan divonis 5 tahun penjara

Jumat, 06 Apr 2018 14:30
merdeka.com
Bintang Bollywood Salman Khan dikawal polisi. ©2018 Merdeka.com
Merdeka.com - Pengadilan India menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada bintang Bollywood Salman Khan atas dua kasus perburuan dan pembunuhan satwa langka. Salaman Khan terbukti bersalah karena membunuh antelop langka.

alam putusannya, Kepala Hakim Pengadilan di Negara Bagian Rajasthan, Dev Kumar khatri, menyebut aktor itu sebagai pelaku yang 'tidak kapok' menentang Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India. Selain memvonis Khan lima tahun penjara, Khatri juga memerintahkan Salman Khan untuk membayar sejumlah denda.

Dilansir dari laman New York Times, Jumat (6/4), Salman Khan diperkirakan akan bermalam di penjara di Kota Jodhpur. Sementara itu, kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding dan permohonan jaminan atas keputusan tersebut. Sementara itu, empat aktor India lain yang dituduh terlibat dengan pembunuhan antelop dibebaskan karena kurangnya bukti.

Kasus ini mengembalikan memori publik ke tahun 1998 silam. Saat itu, seorang jaksa menuding Salman Khan dan beberapa aktor lain berburu hewan liar di cagar hutan dekat Jodhpur saat syuting film 'Hum Saath Saath Hain'. Hal itu kemudian memicu unjuk rasa khususnya dari kalangan Bishnoi, yang menganggap antelop sebagai reinkarnasi dari seorang guru berusia 600 tahun.

Delapan tahun kemudian, dia dihukum karena membunuh dua antelop dan dijatuhi lima tahun penjara. Namun, Salman Khan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Rajasthan. Hukuman itu pun ditangguhkan setelah periode singkat di penjara.

Selain kasus itu, Salman Khan pun sempat beberapa kali terlibat dengan hukum. Dia pernah dituding membunuh tunawisma saat mengemudi dalam keadaan mabuk di Mumbai. Dia dibebaskan dari tuduhan tersebut. Kemudian, ia juga pernah dituding melakukan pelecehan kepada mantan kekasihnya, aktris Aishwarya Rai.
Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 15:03

    Ditangkap KPK, Bupati Langkat Diduga Terima Suap Proyek

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afadin dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).Syah Afadin diamankan bersama enam orang lainn

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:01

    Kepala Daerah Diminta Jaga Integritas Hadapi Beragam Tantangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan. Kepemimpinan yang bersih menjadi fondasi utama untuk mew

  • Jumat, 03 Jul 2026 14:07

    Ribuan Personel Polda Riau Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Tanggung Jawab Pengabdian

    PEKANBARU - Suasana penuh rasa syukur mewarnai Lapangan Upacara Polda Riau, Jumat (3/7/2026). Sebanyak 1.126 personel kepolisian dan 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda Riau resmi meneri

  • Jumat, 03 Jul 2026 14:02

    Said Iqbal Minta Klaim JHT Bebas Pungutan Pajak

    Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan adanya perluasan insentif pajak untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Saa

  • Jumat, 03 Jul 2026 13:16

    Pura-pura Menginap di Rumah Kerabat, Pria di Bungur Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pencabulan terhadap IRT

    SELATPANJANG â€" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pe

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor