- Home
- Internasional
- Dua Jurnalis Turki yang Dituduh Bocorkan Rahasia Negara Dibebaskan
Dua Jurnalis Turki yang Dituduh Bocorkan Rahasia Negara Dibebaskan
Jumat, 26 Feb 2016 17:46
ANKARA – Dua jurnalis Turki yang didakwa membocorkan rahasia negara dibebaskan dari penjara. Can Dundar dan Erdem Gul dari koran Cumhuriyet ditahan pada November 2015 karena dilaporkan menuduh Pemerintah Turki coba mengirim tentara untuk ISIS di Suriah.
Mahkamah Konstitusi Turki membatalkan tuduhan yang menyebut mereka melanggar kebebasan pers. Akhirnya dua wartawan tersebut dibebaskan pada hari ini, Jumat 26 Februari 2016, setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Banyak kalangan yang memberikan dukungan dan ingin bertemu saat mereka dibebaskan dari penjara. Dundar merupakan pemimpin redaksi dan Gul adalah kepala biro di Ankara. Mereka menghabiskan waktu 92 hari di penjara dan semula akan diadili pada 25 Maret 2016.
"Ini adalah cobaan bagi kebebasan pers. Kami keluar tetapi lebih dari 30 rekan (jurnalis) masih dipenjara. Saya berharap bahwa putusan ini akan membuka jalan akan kebebasan mereka," katanya seperti dilansir BBC, Jumat (26/2/2016).
Dundar mengatakan akan tetap terus berjuang untuk kebebasan pers. Sebelumnya pengadilan menyidangkan dakwaan terhadap keduanya dan memutuskan Kamis 25 Februari 2016 bahwa ada hak atas kebebasan keamanan pribadi yang dilanggar dalam kasus ini.
"Kebebasan mereka berekspresi dan kebebasan pers juga dilanggar," demikian isi pernyataan pengadilan terhadap dua jurnalis itu. Pengadilan akhirnya membebaskan mereka.
Sebelumnya dua jurnalis ini menuliskan bahwa ada bukti kiriman senjata di perbatasan Turki pada Januari 2014 menuju Suriah.
Akhirnya mereka resmi didakwa karena mengungkap rahasia negara untuk tujuan mata-mata. Mereka juga didakwa berupaya menggulingkan pemerintahan Turki dengan membantu organisasi teroris bersenjata. Mereka akhirnya dipenjara di Lapas Silivri, di tepi ibu kota Istanbul.
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J