Sabtu, 13 Jun 2026

Internasional,

Mantan Presiden Korsel Kembali Masuk Bui terkait Darurat Militer

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 10 Jul 2025 13:21
Detiknews.com
Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, ditahan untuk kedua kalinya pada Kamis (10/7) atas deklarasi darurat militer yang membuatnya dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatan. Yoon kini mendekam di sel isolasi sembari menunggu penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang menjeratnya.

Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada 3 Desember tahun lalu, dengan mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.

Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, ketika dia ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah menghabiskan waktu berminggu-minggu melawan upaya penangkapan dengan mengerahkan para pengawal kepresidenan untuk menghalangi para penyelidik.

Namun dia dibebaskan atas dasar prosedural pada Maret, meskipun persidangan atas tuduhan pemberontakan masih berlanjut.

Setelah pemakzulan Yoon dikonfirmasi oleh pengadilan pada April lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), dia kembali menolak beberapa panggilan dari para penyelidik, yang mendorong mereka untuk mengupayakan penahanannya sekali lagi guna memastikan kerja sama.

Seorang hakim senior pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terbaru dirilis karena kekhawatiran Yoon akan "menghancurkan bukti" dalam kasus tersebut.

Ketika menghadiri persidangan yang berlangsung selama 7 jam pada Rabu (9/7), Yoon yang berusia 64 tahun ini membantah semua tuduhan yang menjeratnya. Dia mengatakan dirinya sekarang "berjuang sendirian".

"Penasihat khusus sekarang bahkan mengincar para pengacara pembela saya. Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian," ucapnya dalam persidangan.

Yoon kemudian dibawa ke pusat penahanan di dekat Seoul sembari menunggu putusan pengadilan soal penahanan terbarunya. Setelah surat perintah penanhanan dikeluarkan pada Kamis (10/7) pagi waktu setempat, Yoon lantas dijebloskan ke dalam sel isolasi di fasilitas penahanan tersebut.

Disebutkan bahwa Yoon mungkin ditahan hingga 20 hari ke depan saat jaksa bersiap mendakwanya secara resmi, termasuk menjeratkan dakwaan tambahan.

"Setelah Yoon didakwa, dia dapat tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan," kata presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, kepada AFP.

"Secara teoritis, pembebasan segera dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini, penasihat khusus berpendapat bahwa risiko pemusnahan barang bukti tetap tinggi, dan dakwaan tersebut telah didukung secara substansial," sebutnya.

Selama persidangan, tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan itu sebagai hal yang tidak masuk akal, menekankan bahwa Yoon telah digulingkan dan "tidak lagi memegang kekuasaan apa pun".***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.