Senin, 13 Jul 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

Internasional,

Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 09:05
cakaplah.com
Maskapai penerbangan asal Australia, Qantas, dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,45 triliun karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 karyawan selama masa pandemi.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Federal Michael Lee, yang memberikan teguran keras terhadap Qantas atas tindakan tersebut, sekaligus mengkritik sejumlah eksekutif senior perusahaan, termasuk mantan CEO Alan Joyce dan CEO saat ini, Vanessa Hudson.

Dalam keputusannya, US$ 50 juta diperintahkan untuk dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara US$ 40 juta dialokasikan bagi pekerja yang terdampak, meskipun penyalurannya akan dilakukan pada waktu mendatang.

Putusan ini berpotensi mendorong TWU untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain. Hakim Lee menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan serikat untuk membiayai “uji kasus” atau litigasi berskala besar lainnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah federal tidak mengambil tindakan terhadap PHK ilegal tersebut, dan justru membiarkan serikat pekerja menanggung beban proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Hakim Lee turut menyoroti bahwa Ombudsman Fair Work tidak melakukan penyelidikan pralitigasi terhadap Qantas, padahal memiliki otoritas untuk melakukannya.

Sementara itu, pihak Ombudsman Fair Work dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan apakah pihak yang terdampak memiliki kemampuan dan sumber daya sendiri untuk mengajukan tuntutan hukum, sebelum memutuskan campur tangan dalam kasus litigasi.

Menteri Hubungan Ketenagakerjaan Amanda Rishworth menolak memberikan komentar mengenai kegagalan Ombudsman Fair Work menyelidiki kasus ini, maupun terkait bagaimana dana sebesar US$ 50 juta yang diberikan kepada TWU seharusnya dikelola dan didistribusikan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi memicu lockdown besar-besaran. Qantas mengumumkan kebijakan alih daya layanan penanganan darat di 10 bandara di Australia, yang menyebabkan lebih dari 1.800 pekerja kehilangan pekerjaan.

Hakim mengakui bahwa Qantas memang menunjukkan penyesalan atas keputusan alih daya tersebut, namun menilai penyesalan itu tidak cukup dalam atau tulus.

"Meskipun keputusan alih daya merupakan tindakan tunggal, tindakan tersebut direncanakan dengan cermat. Tindakan tersebut ditujukan kepada dan memengaruhi sejumlah besar karyawan," ujar Lee, dikutip dari Reuters.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Alan Joyce sebagai pemimpin perusahaan saat kebijakan itu dibuat, serta tanggung jawab Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai direktur keuangan dan kini menjadi CEO.

Kasus hukum ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar US$ 240 juta bagi Qantas, atau sekitar 19% dari laba setelah pajak tahun 2024 yang mencapai US$ 1,25 miliar. Sebelumnya, perusahaan disebut menghemat sekitar US$ 125 juta sebagai dampak dari pengalihan layanan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan publik, CEO Vanessa Hudson menyampaikan permintaan maaf. “Perusahaan dengan tulus meminta maaf kepada setiap dari 1.820 pekerja penanganan darat dan keluarga mereka,” ucap dia.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Internasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki