Minggu, 12 Okt 2025
  • Home
  • Internasional
  • Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

Internasional,

Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 09:05
cakaplah.com
Maskapai penerbangan asal Australia, Qantas, dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,45 triliun karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 karyawan selama masa pandemi.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Federal Michael Lee, yang memberikan teguran keras terhadap Qantas atas tindakan tersebut, sekaligus mengkritik sejumlah eksekutif senior perusahaan, termasuk mantan CEO Alan Joyce dan CEO saat ini, Vanessa Hudson.

Dalam keputusannya, US$ 50 juta diperintahkan untuk dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara US$ 40 juta dialokasikan bagi pekerja yang terdampak, meskipun penyalurannya akan dilakukan pada waktu mendatang.

Putusan ini berpotensi mendorong TWU untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain. Hakim Lee menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan serikat untuk membiayai “uji kasus” atau litigasi berskala besar lainnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah federal tidak mengambil tindakan terhadap PHK ilegal tersebut, dan justru membiarkan serikat pekerja menanggung beban proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Hakim Lee turut menyoroti bahwa Ombudsman Fair Work tidak melakukan penyelidikan pralitigasi terhadap Qantas, padahal memiliki otoritas untuk melakukannya.

Sementara itu, pihak Ombudsman Fair Work dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan apakah pihak yang terdampak memiliki kemampuan dan sumber daya sendiri untuk mengajukan tuntutan hukum, sebelum memutuskan campur tangan dalam kasus litigasi.

Menteri Hubungan Ketenagakerjaan Amanda Rishworth menolak memberikan komentar mengenai kegagalan Ombudsman Fair Work menyelidiki kasus ini, maupun terkait bagaimana dana sebesar US$ 50 juta yang diberikan kepada TWU seharusnya dikelola dan didistribusikan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi memicu lockdown besar-besaran. Qantas mengumumkan kebijakan alih daya layanan penanganan darat di 10 bandara di Australia, yang menyebabkan lebih dari 1.800 pekerja kehilangan pekerjaan.

Hakim mengakui bahwa Qantas memang menunjukkan penyesalan atas keputusan alih daya tersebut, namun menilai penyesalan itu tidak cukup dalam atau tulus.

"Meskipun keputusan alih daya merupakan tindakan tunggal, tindakan tersebut direncanakan dengan cermat. Tindakan tersebut ditujukan kepada dan memengaruhi sejumlah besar karyawan," ujar Lee, dikutip dari Reuters.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Alan Joyce sebagai pemimpin perusahaan saat kebijakan itu dibuat, serta tanggung jawab Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai direktur keuangan dan kini menjadi CEO.

Kasus hukum ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar US$ 240 juta bagi Qantas, atau sekitar 19% dari laba setelah pajak tahun 2024 yang mencapai US$ 1,25 miliar. Sebelumnya, perusahaan disebut menghemat sekitar US$ 125 juta sebagai dampak dari pengalihan layanan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan publik, CEO Vanessa Hudson menyampaikan permintaan maaf. “Perusahaan dengan tulus meminta maaf kepada setiap dari 1.820 pekerja penanganan darat dan keluarga mereka,” ucap dia.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 18:49

    Dua Siswa SDN 002 Pasir Limau Tanding di Olimpiade Catur Rohil

    Rohil-Dua siswa dari SD Negeri 002 Kepenghuluan Pasir Limau, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ikut ambil bagian dalam Olimpiade Olahraga Catur Siswa Daerah (O2SD) yang digelar oleh Persatuan Catur Seluruh

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:59

    Polsek Bagan Sinembah Gelar Jumat Curhat

    Bagan Batu-Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" sebagai upaya Polri dalam melakukan pendekatan diri dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dan permasa

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:21

    Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS

    Pekanbaru-Menjelang laga antara PSPS Pekanbaru melawan Sriwijaya FC, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan hadir langsung di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Jumat sore (10/10/25). Kehadiran K

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:06

    Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Berkas Oknum Polisi Bripka Alex Sander Dinyatakan Lengkap

    PEKANBARU-Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:04

    Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu

    Dumai-Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Penangkapan terjadi di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru, Minggu (5/10/2025) pu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.