Rabu, 27 Mei 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

Internasional,

Pecat 1.800 Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Maskapai Qantas Didenda Rp 1,45 T

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 09:05
cakaplah.com
Maskapai penerbangan asal Australia, Qantas, dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,45 triliun karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 karyawan selama masa pandemi.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Federal Michael Lee, yang memberikan teguran keras terhadap Qantas atas tindakan tersebut, sekaligus mengkritik sejumlah eksekutif senior perusahaan, termasuk mantan CEO Alan Joyce dan CEO saat ini, Vanessa Hudson.

Dalam keputusannya, US$ 50 juta diperintahkan untuk dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara US$ 40 juta dialokasikan bagi pekerja yang terdampak, meskipun penyalurannya akan dilakukan pada waktu mendatang.

Putusan ini berpotensi mendorong TWU untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain. Hakim Lee menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan serikat untuk membiayai “uji kasus” atau litigasi berskala besar lainnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah federal tidak mengambil tindakan terhadap PHK ilegal tersebut, dan justru membiarkan serikat pekerja menanggung beban proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Hakim Lee turut menyoroti bahwa Ombudsman Fair Work tidak melakukan penyelidikan pralitigasi terhadap Qantas, padahal memiliki otoritas untuk melakukannya.

Sementara itu, pihak Ombudsman Fair Work dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan apakah pihak yang terdampak memiliki kemampuan dan sumber daya sendiri untuk mengajukan tuntutan hukum, sebelum memutuskan campur tangan dalam kasus litigasi.

Menteri Hubungan Ketenagakerjaan Amanda Rishworth menolak memberikan komentar mengenai kegagalan Ombudsman Fair Work menyelidiki kasus ini, maupun terkait bagaimana dana sebesar US$ 50 juta yang diberikan kepada TWU seharusnya dikelola dan didistribusikan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi memicu lockdown besar-besaran. Qantas mengumumkan kebijakan alih daya layanan penanganan darat di 10 bandara di Australia, yang menyebabkan lebih dari 1.800 pekerja kehilangan pekerjaan.

Hakim mengakui bahwa Qantas memang menunjukkan penyesalan atas keputusan alih daya tersebut, namun menilai penyesalan itu tidak cukup dalam atau tulus.

"Meskipun keputusan alih daya merupakan tindakan tunggal, tindakan tersebut direncanakan dengan cermat. Tindakan tersebut ditujukan kepada dan memengaruhi sejumlah besar karyawan," ujar Lee, dikutip dari Reuters.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Alan Joyce sebagai pemimpin perusahaan saat kebijakan itu dibuat, serta tanggung jawab Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai direktur keuangan dan kini menjadi CEO.

Kasus hukum ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar US$ 240 juta bagi Qantas, atau sekitar 19% dari laba setelah pajak tahun 2024 yang mencapai US$ 1,25 miliar. Sebelumnya, perusahaan disebut menghemat sekitar US$ 125 juta sebagai dampak dari pengalihan layanan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan publik, CEO Vanessa Hudson menyampaikan permintaan maaf. “Perusahaan dengan tulus meminta maaf kepada setiap dari 1.820 pekerja penanganan darat dan keluarga mereka,” ucap dia.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.