- Home
- Internasional
- Uni Eropa Akan Larang Alat Makan Sekali Pakai dari Plastik
Internasional
Uni Eropa Akan Larang Alat Makan Sekali Pakai dari Plastik
Selasa, 29 Mei 2018 09:48
Komisi Eropa hari Senin membenarkan bahwa mereka sedang menyiapkan aturan-aturan baru untuk memerangi limbah plastik dan melindungi laut dan kerusakan lingkungan. Selain sedotan dan alat makan plastik, peralatan plastik sekali pakai yang lain juga akan dilarang, seperti korek kuping dari plastik.
„Tidak diragukan lagi, limbah plastik adalah tema penting, dan Eropa harus menanggulangi ini bersama-sama," kata Wakil Presiden Eropa, Frans Timmermans. Peralatan plastik yang dilarang harus digantikan dengan material ramah lingkungan. Perusahaan yang bertanggung jawab untuk pencemaran lingkungan juga akan dituntut untuk membiayai pekerjaan pembersihan.
Uni Eropa memperingatkan, jika tidak ada langkah penanggulangan yang dilakukan, maka pada tahun 2050 di lautan dunia akan ada lebih banyak limbah plastik daripada ikan.
Demi perlindungan lautan
Menurut Komisi Eropa, aturan yang disiapkan bertujuan mengurangi kerusakan lingkungan senilai 22 juta Euro. Emisi karbondioksida bisa dikurangi sampai 3,4 juta ton. Langkah ini dilakukan terutama untuk perlindungan laut, yang kini dipenuhi limbah plastik.
Negara-negara anggota Uni Eropa diminta menggunakan plastik daur ulang. Untuk setiap kilogram sampah plastik yang tidak didaur ulang, negara anggota akan dituntut untuk membayar sejumlah dana tertentu ke kas Uni Eropa.
Setiap negara anggota juga akan diwajibkan menerapkan sistem daur ulang untuk mengumpulkan sedikitnya 90 persen botol plastik yang digunakan di negaranya. Untuk meningkatkan kesadaran konsumen, Uni Eropa akan menggencarkan informasi tentang bahaya kemasan plastik.
Ditarik secara bertahap
Pemerintah Jerman mengisyaratkan persetujuannya atas rencana Komisi Eropa. Menteri Lingkungan Hidup Svenja Schulze mengatakan kepada stasiun TV ARD, kemasan plastik sekali pakai "secara bertahap harus ditarik dari peredaran."
Komisaris Anggaran Uni Eropa mendukung sanksi denda yang diusulkan pada negara-negara anggota yang gagal mendaur ulang lebih banyak plastik. " (Denda) Ini menciptakan insentif bagi politisi nasional untuk memikirkan, bagaimana sampah plastik dapat dikurangi - melalui pelarangan, pendidikan, pajak nasional atau pembayaran tambahan untuk tas belanja plastik."
Kemunduran yang mungkin: Uni Eropa berharap untuk menangkis kemarahan konsumen atas kemungkinan perubahan dengan mendidik masyarakat tentang alternatif yang ramah lingkungan terhadap produk plastik yang mungkin akhirnya dilarang. Ancaman denda tidak mungkin berjalan dengan baik dengan pemerintah nasional euroseptic dari beberapa negara anggota Uni Eropa.
Aturan yang diusulkan masih harus dirundingkan dengan parlemen Eropa dan perlu persetujuan pemerintahan negara-negara anggota, sebelum diberlakukan. Hal ini bisa berlangsung sampai bertahun-tahun.
(detik.com) Internasional
PH Suhardiman Amby: Hormati Proses Hukum dengan Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
TELUKKUANTAN - Rizki JP Poliang, SH. MH menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penetapan status tersan
Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Tanah Putih melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai p
Bupati Kuansing Resmi Berompi Oranye Terkait Kasus Suap Jabatan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah
KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto beserta Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemer
Lantik 38 Pejabat, Bupati Asmar Dorong Reformasi Birokrasi yang Profesional dan Responsif
SELATPANJANG â€" Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran birokrasi sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan. Sebanyak 38 pejabat administrator dan pejabat pengaw