- Home
- Internasional
- WNI Disebut Pelaku Bom, Menlu: Otoritas Filipina Masih Identifikasi
Internasional
WNI Disebut Pelaku Bom, Menlu: Otoritas Filipina Masih Identifikasi
Sabtu, 02 Feb 2019 11:25
"Informasi yang kita peroleh sampai hari ini, identifikasi pelaku tidak dapat dikonfirmasikan. Proses investigasi dan identifikasi masih terus dijalankan. Ini saya masih akan terus lakukan komunikasi dengan otoritas Filipina," kata Retno lewat video yang diterima detikcom, Sabtu (2/1/2019).
"Kita masih hipotesis, apakah betul dia adalah WNI. Itu yang perlu kita ketahui lebih dahulu," ucap dia.
Menurut Ao, kedua palaku dibimbing oleh kelompok Abu Sayyaf. Tujuan pasangan itu menurutnya, adalah memberi contoh dan mempengaruhi teroris Filipina untuk melakukan bom bunuh diri.
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J