Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Kesehatan
  • Dinilai Minim Sosialisasi, BPJS Kesehatan Potong TPP ASN Pemkab Inhu

Dinilai Minim Sosialisasi, BPJS Kesehatan Potong TPP ASN Pemkab Inhu

Admin
Selasa, 17 Nov 2020 08:46
Riauterkini.com
RENGAT-Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) oleh BPJS Kesehatan dinilai minim sosialisasi. Dimana sejumlah ASN baru mengetahui adanya pemotongan setelah berkurangnya jumlah TPP yang diterima dan tidak mengetahui adanya mekanisme perhitungan iuran wajib satu persen dan empat persen sesuai Perpres 75 tahun 2020.

Dinilai minimnya sosialisasi pemotongan TPP ASN Pemkab Inhu oleh BPJS Kesehatan walau telah melakukan pemotongan secara rapel dengan total sepuluh bulan, disampaikan oleh sejumlah ASN Pemkab Inhu yang enggan dissebutkan identitasnya, Senin (16/11/20).

"Saya baru mengetahui adanya pemotongan pada TPP setelah melihat jumlah TPP yang harus saya terima berkurang, dimana biasanya saya menerima TPP sebesar Rp 3,5 juta. Namun ternyata berkurang Rp 350 ribu, setelah saya tanya ke bendahara gaji baru diketahui adanya pemotongan dari BPJS Kesehatan selama sepuluh bulan, terhitung dari Januari 2020 hingga Oktober 2020," ujarnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Arie Kautsyar Assalam Kabid penagihan dan keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan kepada riauterkinicom, Senin (16/11/20) melalui selulernya membantah minimnya sosialisasi terkait mekanisme perhitungan iuran wajib satu persen dan empat persen sesuai Perpres 75 tahun 2020.

"Terkait kurang sosialisasi ini saya cermati kurang pas di saya rasa nya, mengingat sudah dilaksanakan berulang ulang koordinasi antara BPJS, Pemda dan PIC Bendahara Satker," tegasnya.

Diungkapkanya, pemotongan iuran wajib sebesar satu persen pada TPP ASN Pemkab Inhu baru dapat dilakukan pada Oktober 2020 bukan akibat minimnya sosialisasi. Kendalanya karena PIC Satker sedang mempersiapkan data dari Januari sampai dengan September.

"Jadi data itu yang butuh proses di ASN nya dan BPJS menunggu kesiapan dari Pemda dan ASN utk di hitung ulang iurannya. Artinya butuh pendekatan hampir 8 bulan kami koordinasi hal ini ke jajaran pejabat terkait hal ini. Saya rasa bukan kurang informasi lagi untuk ASN di inhu," ungkapnya.

Ditambahkanya, pemotongan sudah dilakukan di November awal ini atas pencairan TPP di November ini, dibuktikan dengan kesepakatan di berita acara rekonsiliasi kekurangan setor iuran dari Januari sampai September. Artinya sekarang berita acara rekon sudah ditanda tangani oleh kepala Dinas/Satker.

"Tentunya ini sudah disepakati juga oleh kepala dinas dengan ASN dimasing masing OPD dan untuk pemotongan iuran wajib selanjutnya akan diselesaikan pada pencairan TPP di Desember," jelasnya. 
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.