Rabu, 10 Jun 2026

Kondisi Pasien yang Dilarang Lakukan Chiropractic

Sabtu, 09 Jan 2016 11:07
Stratfordwellness
PASIEN yang sudah terdiagnosa menderita kelainan tulang belakang tidak boleh sembarangan melakukan terapi jenis apa saja, termasuk chiropractic. Bisa-bisa hal ini membawa bahaya bagi dirinya, seperti kisah kematian putri mantan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN), Allya Siska Nadya.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Dr Ilham Oetama Marsis SpOG(K) berpesan kepada masyarakat, agar Anda memahami manfaat dari terapi manipulatif tulang belakang ini, hanya untuk memperbaiki hambatan atau disfungsi sendi saja.

Berikut adalah penyakit yang membuat pasien dilarang melakukan chiropractic, yang dirangkum Okezone, Sabtu (9/1/2016).

1. Anomali seperti dens hipoplasia, os odontoideum yang tak stabil, dsb

2. Retak akut

3. Tumor kord tulang belakang

4. Infeksi akut seperti osteomyelitis, disitis septik, dan TBC tulang belakang

5. Tumor sumsum tulang belakang

6. Hematomas, baik kord tulang belakang atau intra-kanalikular

7. Penyakit berbahaya di tulang belakang

8. Hernia cakram 'frank' dengan tanda-tanda defisit neurologis progresif yang

menyertai

9. Invaginasi basilar dari tulang belakang pada tengkuk bagian atas

10. Malformasi Arnold-Chiari pada tulang belakang tengkuk bagian atas

11. Dislokasi dari sebuah vertebrata

12. Jenis-jenis tumor yang agresif, seperti kista tulang aneurismal, tumor sel

raksasa, osteoblastoma atau osteoid osteoma

13. Fiksasi internal / alat stabilisasi

14. Penyakit neoplastok pada otot atau jaringan lunak lainnya

15. Tanda-tanda Kernig atau Lhermitte yang positif

16. Hipermobilitas kongenital yang digeneralisir

17. Tanda-tanda atau pola-pola ketidakstabilan

18. Syringomyelia

19. Hidrosepalus dari aetiologi yang tak dikenal

20. Diastematomyelia

21. Sindrom kauda ekuina

(okezone.com)
kesehatan
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.