Fasion
Di Video Klip Teranyar, Syahrini Kenakan Busana Pramugari Manja
Kamis, 26 Mei 2016 15:44
BUKAN Syahrini namanya jika tidak tampil heboh di setiap penampilannya. Terutama di video klip penyanyi berumur 30 tahun itu.
Ya, setelah sebelumnya tampil bak putri raja di tengah pasar dalam video klip 'Sesuatu'. Kini, Ia tampil manja dengan busana seperti pramugari.
Dengan memakai topi seperti pramugari, kemudian dipadukan dengan baju putih berpotongan asimetris. Sementara untuk celana, Syahrini memadukannya dengan celana latex berwarna hitam.
Tidak tanggung-tanggung busana tersebut merupakan karya desainer Hengki Kawilarang. Busananya tersebut juga dipamerkannya melalui akun instagram (princesssyahrini) benar-benar manja. (okezone.com)
Lagi Tren, Ini 5 Tips Membuat Hampers Lebaran yang Menarik dan Berkesan
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi berbagi hampers Lebaran semakin populer. Hampers sering dijadikan bentuk perhatian kepada keluarga, sahabat, hingga rekan kerja. Selain bisa dibe
Anak Tantrum akibat Pembatasan HP, Ini 4 Cara Menghadapinya
JAKARTA - Menghadapi anak yang sedang tantrum akibat pembatasan penggunaan handphone sering kali menjadi tantangan bagi banyak orangtua. Terdapat 4 cara agar hubungan tetap hangat dan anak merasa dipa
Viral Gadis 22 Tahun Dijodohkan dengan Pria 65 Tahun, Komentar Nitizen Jadi Sorotan
JAKARTA - Viral seorang gadis berusia 22 tahun dijodohkan oleh orang tuanya dengan pria yang terpaut usia 43 tahun karena dinilai mapan dan berstatus juragan di kampung halamannya. Kisah ini pun menja
Mengenal Fenomena Fake Rich yang Viral di Media Sosial
JAKARTA - Fenomena fake rich belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Istilah ini merujuk pada perilaku seseorang yang menampilkan gaya hidup mewah di internet meskipun kondisi keuangannya
Literasi Digital dan Peran Keluarga Dinilai Penting untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langka