Minggu, 14 Jun 2026
Penolakan Jenazah Corona COVID-19 Sering Terjadi di Masyarakat, Ganjar Pranowo Ungkap Dampak Fatalnya
admin
Kamis, 02 Apr 2020 15:22
STIGMA terhadap pasien corona COVID-19, tenaga medis, hingga penolakan jenazah, belakangan sering muncul di kalangan masyarakat. Hal ini menarik perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Melalui unggahan di akun instagram pribadinya, Ganjar Pranowo menyampaikan sejumlah pesan kepada masyarakat Indonesia untuk saling menjaga perasaan, serta menghilangkan stigmatisasi kepada para pasien positif corona maupun keluarganya.
"Tolong betul saya meminta. Saya sudah tanya kepada beberapa pakar. Kalau sudah meninggal dan prosedur SOP-nya sudah bagus, dan semua (jenazah) sudah dibungkus, itu tidak apa apa," tuturnya.
Ganjar kemudian menjelaskan, dampak dari stigmatisasi pada korban virus corona maupun keluarga yang tinggalkan. Pertama, stigmatisasi tentu akan menimbulkan rasa sakit dan trauma yang teramat dalam bagi mereka.
Kedua, masyarakat yang sudah terstigmatisasi cenderung akan ditolak di mana-mana. Oleh karena itu, Ganjar meminta agar masyarakat bisa saling mendukung, bukan saling menjauhkan apalagi menjatuhkan.
"Jangan ditolak. Kasihan mereka butuh dukungan, bukan musuh kita kok. Ingat banyak yang sudah sembuh. Saya mohon ikutilah ketentuan yang ada dari pemerintah. Jagalah perasaan mereka," tegas Ganjarnya.
"Sakitnya seperti apa sih keluarga mereka. Melihat mukanya tidak boleh, melihat mayatnya tidak boleh. Orang tercintanya meninggal. Dan kemudian melayat juga tidak boleh. Tolong jangan ditambah lagi perasaan sakit mereka," tandasnya.
Lantas, bagaimana prosedur atau SOP penguburan jenazah COVID-19 yang disarankan oleh para ahli medis? Berikut Okezone rangkumkan ulasannya.
1. Pengurusan jenazah
Hanya boleh dilakukan tenaga medis
Pengurusan jenazah harus dilakukan oleh petugas rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Pihak keluarga harus mempercayakan kepada tenaga medis yang sudah ahli dan ditunjuk untuk mengurusi jenazah COVID-19.
Jenazah COVID-19 dibungkus plastik
Jika umat Muslim mengharuskan membungkus jenazah dengan kain kafan, khusus jenazah COVID-19 tidak. Tenaga medis biasanya menggunakan plastik sebagai pengganti kain kafan. Tujuannya tentu agar jenazah COVID-19 tidak menularkan virus corona. Selain plastik, dapat juga ditambahkan dengan kayu atau benda yang tidak mudah tercemar
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
Meski sudah diterima oleh pihak keluarga, jenazah COVID-19 tidak boleh dibuka lagi ya. Jika terpaksa dibuka seperti untuk autopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas medis.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Keluarga tidak boleh berlama-lama menyemayamkan jenazah COVID-19. Paling lama dibatasi hanya 4 jam saja.
2. Salat jenazah
Dilakukan di rumah sakit
Salat jenazah dilakukan di Rumah Sakit Rujukan khusus penanganan COVID-19.
Jika di masjid ada syaratnya
Jika di masjid harus diperiksa dulu sanitasinya secara menyeluruh dan dilakukan disinfektasi usai salat jenazah.
Disalatkan segera
Dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan tidak lebih dari 4 jam.
3. Penguburan jenazah
Keluarga boleh ikut, tapi
Pihak keluarga boleh turut dalam penguburan jenazah jika semua prosedur dilaksanakan dengan baik
Lokasi penguburan
Lokasi penguburan setidaknya 50 m dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum warga setempat. Kalau tidak, pastinya akan menularkan virus corona.
Jaraknya tidak boleh dekat dengan permukiman
Pemakaman berjarak setidaknya 500 m dari permukiman. Jadi jangan sembarangan memilih lokasi pemakaman agar tidak membuat warga resah dan merugikan ya!
Jenazah dikubur pada kedalaman 1,5 meter
Khusus jenazah COVID-19 dianjurkan untuk menguburkan di tanah kedalaman 1,5 meter. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 kepada orang lain.
Sumber: Okezone.com
komentar Pembaca