- Home
- Lingkungan
- Banyak Rumah Sakit Di Rohil Enggan Laporkan Hasil UPL
Banyak Rumah Sakit Di Rohil Enggan Laporkan Hasil UPL
laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 11 Agu 2015 10:20
UJUNG TANJUNG-Meski sudah ada kewajiban, namun masih banyak Rumah Sakit yang membandel untuk melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) terutama mengenai pembuangan air limbah dari rumah sakit tersebut.
Walaupun laporan tersebut hanya sekali dalam enam bulan, hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit belum melaksanakan kewajiban tersebut. Namun rumah sakit wajib melakukan pemantauan setiap bulan terhadap air limbah yang dibuang oleh Rumah Sakitnya..
Hal ini dikatakan Kepala Bapedal Kabupaten Rohil, Drs Sukma Alfalah Msi melalui Kabid Hukum Bapedal Rohil Mhd. Nurhidayat kepada Spiritriau.com senin (10/8) melalui telepon genggamnya.
Dijelaskannya Yang rutin melaporkan Amdal atau UPL dan UKL
hanya rumah sakit yakni RSU Pratomo Bagan Siapiapi dan Rumah sakit Indah
Bagan Batu dan yang lain nya tidak rutin, " jelasnya.
Ditambahkanya pelaporan ini berfungsi untuk mengetahui pengolahan dan
pemantauan limbah yang ada di Rumah Sakit tersebut, sebab hasil limbah
yang dihasilkan Rumah sakit tersebut mengandung Bahan Berbahaya Beracun
(B3) yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, dan pelaporan
ini harus dilakukan setiap Rumah Sakit," tegasnya.
"Bagi yang masih belum melaporkan nanti kita beri surat peringatan atas kewajiban mereka dan kita lakukan sosialisasi, agar segera melaporkan kegiatan UPL dan UKL mereka, sebagian setelah kita surati sudah ada yang melapor tetapi sebagian yang lain belum," jelasnya.
Ia melanjutkan, kalau untuk izin UPL dan UKL semua Rumah Sakit sudah punya, tetapi pelaporannya yang tidak rutin mereka lakukan.
"Nanti jika bagi rumah sakit yang belum juga melakukan pelaporan UKL dan UPL setelah kita surati maka sanksi perizinan yang berkaitan dengan BLH akan kita pending (tahan), seperti perizinan rekomendasi HO, izin air tanah, dan lainnya. Dan jika mereka tidak ada izin tersebut dari BLH maka pihak Rumah sakit tidak bisa memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mereka.
" Sanksinya apabila Rumah sakit yang tidak melaporkan dapat dicabut izin Rumah sakit tersebut, melalui Bupati," tegasnya. (Ang) Lingkungan
Polisi Tangkap Maling Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor.
Bogor - Pencuri modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi inisial ME (42) ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu rumah sakit di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 41 kart
Kronologi Penangkapan 210 WNA di Batam Terkait Dugaan Penipuan Investasi.
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi
Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya
PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambanga
Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan
PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP
Minyakita Dijual di Atas HET, Pengawasan Distribusi Harus Diperketat
PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih menyoroti tingginya harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pekanbaru. Saat ini, harga Minyakita di pasaran disebut sudah