Minggu, 12 Okt 2025

Banyak Rumah Sakit Di Rohil Enggan Laporkan Hasil UPL

laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 11 Agu 2015 10:20
Antara
Ilustrasi limbah rumah sakit.

UJUNG TANJUNG-Meski sudah ada kewajiban, namun  masih banyak Rumah Sakit yang membandel untuk melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) terutama mengenai pembuangan air limbah dari rumah sakit tersebut.

Walaupun laporan tersebut hanya sekali dalam  enam bulan, hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit belum melaksanakan kewajiban tersebut. Namun rumah sakit wajib melakukan pemantauan setiap bulan terhadap air limbah yang dibuang oleh Rumah Sakitnya..

Hal ini dikatakan Kepala Bapedal Kabupaten Rohil, Drs Sukma Alfalah Msi  melalui Kabid Hukum Bapedal Rohil Mhd. Nurhidayat kepada Spiritriau.com senin (10/8) melalui telepon genggamnya.

Dijelaskannya Yang rutin melaporkan Amdal atau UPL dan UKL hanya rumah sakit yakni RSU Pratomo Bagan Siapiapi dan Rumah sakit Indah Bagan Batu dan yang lain nya tidak rutin, " jelasnya.
Ditambahkanya pelaporan ini berfungsi untuk mengetahui pengolahan dan pemantauan limbah yang ada di Rumah Sakit tersebut, sebab hasil limbah yang dihasilkan Rumah sakit tersebut mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,  dan pelaporan ini harus dilakukan setiap Rumah Sakit," tegasnya.

"Bagi yang masih belum  melaporkan nanti kita beri surat peringatan atas kewajiban mereka dan kita lakukan sosialisasi, agar segera melaporkan kegiatan UPL dan UKL mereka, sebagian setelah kita surati sudah ada yang melapor tetapi sebagian yang lain belum," jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau untuk izin UPL dan UKL semua Rumah Sakit sudah punya, tetapi pelaporannya yang tidak rutin mereka lakukan.

"Nanti jika bagi rumah sakit  yang belum juga melakukan pelaporan UKL dan UPL setelah kita surati maka sanksi perizinan yang berkaitan dengan BLH akan kita pending (tahan), seperti perizinan rekomendasi HO, izin air tanah, dan lainnya. Dan jika mereka tidak ada izin tersebut dari BLH maka pihak Rumah sakit tidak bisa memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mereka.

" Sanksinya apabila  Rumah sakit yang tidak melaporkan dapat dicabut izin Rumah sakit tersebut, melalui Bupati," tegasnya. (Ang)
Lingkungan
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 22:38

    Dentuman Genderang Riuh Pacu Jalur di Puncak Hari Jadi Kuansing Riau

    Teluk Kuantan, 11 Oktober 2025 - Suara gemuruh dengan dentuman genderang yang menggelegar disusul oleh sorak-sorak penonton yang memadati tepi sungai. Acara Pacu Jalur puncak perayaan Hari Jadi K

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:22

    Ekonomi RI Tumbuh 5% di Tahun Pertama Prabowo, Ekonom Beri Catatan

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim ekonomi Indonesia tumbuh solid di atas 5% di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertu

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:21

    Ini Cara Daftar Magang Nasional 2025, Dapat Uang Saku Setara UMR Selama 6 Bulan

    JAKARTA â€" Generasi muda yang baru lulus kuliah tapi belum mendapat pekerjaan bisa mengikuti program magang. Selain mendapat uang saku setara UMR selama enam bulan, para peserta magang bisa men

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:19

    Hasil Pro Futsal League Indonesia 2025-2026: Pesta Gol, Unggul FC Babat Raybit FC 11-1

    MALANG â€" Unggul FC berpesta gol 11-1 atas Raybit FC dalam lanjutan Pro Futsal League Indonesia 2025-2026. Laga itu berlangsung di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025) sore WIB. Be

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:16

    Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Dini Hari Nanti: Garuda Wajib Menang, Klik di Sini!

    JEDDAH â€" Link live streaming Timnas Indonesia vs Timnas Irak dini hari nanti ada di artikel ini. Skuad Garuda

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.