Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Kapolres Kampar Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara

Lingkungan,

Kapolres Kampar Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 26 Jul 2025 14:29
RIAU AKTUAL.COM
Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran, terutama akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

"Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Sabtu (25/7/2025).

AKBP Boby menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Kapolres.

Imbauan ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat (termasuk tokoh adat, perangkat desa, petani, dan pelaku usaha) untuk peduli terhadap upaya pencegahan Karhutla.

Masyarakat diminta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran, baik kepada pemadam kebakaran (Damkar), aparat desa, atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

"Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalkan dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar," tutup Kapolres.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kampar akan terus menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun media agar kesadaran hukum terkait Karhutla semakin meningkat.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Lingkungan
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.