Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Tempo Relokasi Mandiri Berakhir, Warga Tetap Bertahan di Kawasan TNTN dan Harapkan Solusi

Lingkungan,

Tempo Relokasi Mandiri Berakhir, Warga Tetap Bertahan di Kawasan TNTN dan Harapkan Solusi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 23 Agu 2025 14:39
RIAU AKTUAL.COM
Batas waktu relokasi mandiri bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi berakhir pada 22 Agustus 2025. Namun, masyarakat yang terdampak tetap memilih bertahan karena menilai belum ada solusi yang tepat dari pemerintah.

Juru bicara warga terdampak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz, menegaskan masyarakat tidak akan meninggalkan rumah mereka begitu saja.

"Aktivitas warga TNTN tetap seperti biasa. Kami bertahan sampai ada solusi terbaik," ujar Aziz kepada riauaktual.com, Sabtu (23/8/2025).

Aziz juga mengapresiasi sikap aparat yang tidak melakukan pengusiran paksa meski batas waktu relokasi mandiri telah berakhir. Menurutnya, dialog dan solusi kebijakan jauh lebih penting dibandingkan tindakan represif.

Aziz menjelaskan, persoalan tata kelola kawasan TNTN perlu diselesaikan dengan merujuk pada aturan yang berlaku. Ia membeberkan bahwa masyarakat yang berada di kawasan TNTN memiliki tiga tipologi berbeda.

Pertama, masyarakat yang sudah tinggal di areal itu sebelum ditunjuk menjadi TNTN. Kedua, masyarakat yang datang setelah kawasan ditunjuk sebagai TNTN, namun sebelum ada pengukuhan. Dan ketiga, masyarakat yang bermukim setelah kawasan ditetapkan resmi menjadi TNTN.

Menurutnya, penyelesaian untuk tipologi pertama dan kedua mestinya dilakukan melalui mekanisme Pasal 16 hingga 22 PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Sementara untuk tipologi ketiga, bisa ditempuh melalui Pasal 24 dan 28 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Lebih jauh, Aziz menilai perlu ada kejujuran dari pihak kehutanan mengenai penetapan kawasan TNTN itu sendiri.

"Satu hal yang harus dijawab, apakah dulu areal itu memang layak jadi taman nasional? Karena faktanya, dulunya itu eks HPH tiga perusahaan, yakni PT Dwi Marta, Inhutani IV, dan Nanjak Makmur," tegasnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 36 PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang menyebutkan, salah satu syarat suatu kawasan bisa dijadikan taman nasional adalah apabila kondisi areal tersebut masih alami atau belum dijamah manusia.

"Kalau dasarnya saja sudah keliru, maka dampaknya berimbas pada masyarakat yang saat ini tinggal di sana," tambahnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, warga TNTN berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

"Yang kami minta hanya kepastian hukum dan kebijakan yang adil. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban dari kebijakan tata kelola yang keliru," tutup Aziz.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Lingkungan
Berita Terkait
  • Kamis, 28 Mei 2026 18:01

    Penguatan Transmisi Jadi Sorotan dalam Perbaikan Sistem Kelistrikan Sumatera

    JAKARTA - Blackout di Sumatera harus menjadi pengingat pentingnya penguatan jaringan transmisi untuk menjaga pasokan listrik di wilayah tersebut. Jaringan interkoneksi Sumatera yang membentang lintas

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:57

    Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan KUR Rp65,9 Triliun Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan

    JAKARTA - Penguatan fondasi ekonomi kerakyatan menjadi fokus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Upaya ini d

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:55

    Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Rampung Juni 2026

    JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan sekolah rakyat tahap II agar seluruh proyek rampung pada 20 Juni 2026 dan siap digunakan pada tahun ajaran 2026/2027 di Juli.Hingga 25 Mei 202

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:50

    Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

    JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:43

    Kemenag Dukung Aparat Usut Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

    JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemenag juga menegaskan dukungannya terhadap langkah a

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.