(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang mengusung tema Kolaborasi untuk Indonesia ASRI menjadi momentum bagi aktivis lingkungan untuk mengkritisi kebijakan daerah. Walhi Riau bersama Mapala Humendala FEB Universitas Riau dan Wanapalhi USTI mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau segera meninggalkan pendekatan Waste to Energy (WtE) menuju sistem Zero Waste. Seruan ini disampaikan Minggu (22/2/2026), menyikapi krisis pengelolaan limbah yang kian mengkhawatirkan.
Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, memaparkan darurat ekologis sedang melanda akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload. Sepanjang tahun 2025, volume timbulan limbah tercatat mencapai 520.771 ton, sementara produksi harian gabungan Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya menembus 1.500 ton.
"Kondisi ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung. Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan," ujarnya.
Penanganan di tingkat daerah dinilai wajib diperkuat lewat aturan pemilahan dari sumber. Regulasi ketat melarang pembuangan bahan organik ke TPA serta penyediaan dana daur ulang sangat mendesak direalisasikan agar beban fasilitas pembuangan tidak semakin parah.
"Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim. Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga," urainya.
Anggota Mapala Humendala FEB Unri, Livia Septiani Rioza, turut menyoroti rencana penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah ini. Karakteristik limbah di Riau yang didominasi bahan organik berair tinggi dinilai membuat pembakaran tidak efisien dan rentan memicu emisi beracun pemicu kanker, seperti dioksin dan furan.
"Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008," paparnya.
Kritik juga mengarah pada rencana kerja sama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait pembangunan PSEL di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar. Aktivis mencatat enam konsekuensi fatal dari proyek tersebut, mulai dari lonjakan anggaran, kerawanan korupsi, ikatan kontrak jangka panjang hingga 20 tahun, minimnya fleksibilitas teknologi alternatif, ketidaksesuaian dengan rencana daerah, hingga tidak cocoknya mesin pembakar dengan komposisi sampah lokal.
Sementara itu, Anggota Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira, mengingatkan status Pekanbaru dalam forum Green Cities Mayor Council (GCMC). Lewat program Green City Action Plan (GCAP) yang berlandaskan Environmental, Social, Governance (ESG), pemerintah kota seharusnya menghindari metode insinerasi yang sudah terbukti gagal di Thailand karena justru menghasilkan gas rumah kaca.
"Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah," tegasnya.
Berkaca dari insiden kegagalan proyek serupa di PLTSa Bendowo, Jawa Tengah, yang memicu masalah polusi udara dan limbah beracun, pemerintah daerah dituntut lebih mengutamakan keselamatan warga. Kolaborasi lintas sektor kini sangat dibutuhkan guna merumuskan kebijakan ramah lingkungan, alih-alih memilih proyek mahal yang membebani keuangan daerah.
Sumber: GoRiau.com
Berita