Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ahli Nilai Kasus Baiq Nuril Jadi Momentum Revisi UU Amnesti

Nasional

Ahli Nilai Kasus Baiq Nuril Jadi Momentum Revisi UU Amnesti

Rabu, 17 Jul 2019 09:52
Detik.com
JAKARTA - Presiden Joko Widodo setuju memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan sedang dimintakan pertimbangan ke DPR. Hal itu dinilai sebagai lompatan hukum karena amnesti kerap hanya dipakai untuk kasus terpidana politik.

Saat ini, Amnesti diatur dalam peraturan yang sudah uzur yaitu UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Oleh sebab itu, Direktur Pusako Universitas Andalas menilai kasus Baiq Nuril jadi momentum yang tepat merevisi UU itu.

"Presiden memiliki peran penting untuk menentukan apakah kewenangan amnesti dapat digunakan dalam kasus Baiq Nuril? Jika digunakan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 maka Presiden dapat dengan mudah menggunakan kewenangan ini karena tidak terdapat kriteria tindak pidana tertentu yang dapat diberikan amnesti," kata Feri kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Beberapa kalangan membantah bahwa Presiden dapat memberikan amnesti bagi Baiq Nuril dengan alasan bahwa di dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi hanya mengatur soal pidana politik. Menurut mereka Pasal 2 UU aquo dinyatakan:

Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

"Penggunaan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Amnesti dan Abolisi tersebut salah dalam dua hal," cetus Feri.

Pertama, kata Feri, bertentangan dengan UUD 1945. Dia menjelaskan, Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 sudah menentukan bahwa pemberian amnesti menggunakan mekanisme berbeda. Dalam UU Darurat Amnesti dan Abolisi kewenangan Presiden digunakan setelah mendapat nasihat tertulis dan Mahkamah Agung yang diminta terlebih dulu oleh Kementerian Kehakiman. Padahal terang dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 bahwa Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Dua ketentuan itu berbeda dalam menentukan lembaga negara yang memberikan nasihat atau pertimbangan. Perbedaan itu dengan sendirinya menghapus keberadaan ketentuan UU Darurat Amnesti dan Abolisi," ujar Feri.

Kedua, amnesti tidak hanya soal tindak pidana politik. Feri mengatakan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi kewenangan Presiden memberikan amnesti hanya untuk perkara-perkara tindak pidana tertentu.

"Tapi sepanjang Presiden menjalankan tugasnya sebagai kepala negara maka demi kepentingan itu maka Presiden dapat memberikan amnesti dalam perkara-perkara yang menurutnya penting bagi negara," kata Feri menegaskan.

Oleh sebab itu, Feri setuju bila UU Amnesti harus direvisi. Selain karena sudah berusia uzur yaitu 65 tahun, juga batu pijakan UUD 1945 sudah mengalami perubahan yang tajam.

"Kasus Baiq Nuril itu membutuhkan peran negara untuk menyelamatkan warga negaranya yang "dizalimi" dengan penerapan hukum. Tidak mungkin negara membiarkan warga negaranya yang sesungguhnya menjadi korban malah menjadi tersangka perkara-perkara terkait dengan kejahatan awal. Untuk itu diperlukan kebijakan Presiden republik Indonesia untuk menggunakan kewenangannya menyelamatkan warganya yang terzalimi," pungkasnya.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.