Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Airlangga Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Serahkan Data Pribadi ke AS

Nasional,

Airlangga Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Serahkan Data Pribadi ke AS

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 14:09
Berita satu.com
Pemerintah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

Pernyataan itu disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap kerja sama perdagangan digital antara Indonesia dan AS, khususnya terkait isu perlindungan data pribadi.

“Tidak ada yang namanya Indonesia menyerahkan data ke Amerika. Itu sama sekali tidak benar,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam acara Investor Daily Round Table (IDRT) di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut Airlangga, data yang selama ini dipertukarkan dalam transaksi digital merupakan data yang secara sukarela diberikan oleh masyarakat sendiri kepada perusahaan berbasis di luar negeri, seperti Google, Microsoft, Netflix, dan platform digital lainnya.

Pemerintah, kata dia, tidak pernah mengatur, mengakses, apalagi mengirimkan data sensitif milik warga kepada negara asing.

Ia menegaskan, kerja sama digital yang dijalankan pemerintah Indonesia bersifat komersial dan sepenuhnya diatur melalui kerangka reciprocal trade agreement.

Dalam konteks itu, data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan transaksi ekonomi digital dan bukan data privat, seperti nomor induk kependudukan (NIK) atau riwayat penggunaan pribadi.

“Misalnya kita pakai Visa, Mastercard, nonton Netflix, itu semua berdasarkan data yang masyarakat masukkan sendiri. Negara tidak pernah tahu preferensi tontonan masyarakat. Yang membaca adalah algoritma platform, bukan pemerintah,” tegas Airlangga.

Untuk menjawab kekhawatiran publik, Airlangga menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertukaran data lintas negara tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menekankan, regulasi nasional tetap menjadi payung hukum utama, dan tidak ada klausul dalam perjanjian dagang yang mengabaikan kedaulatan data Indonesia.

“Kalau kita baca factsheet kerja sama digital dengan Amerika, itu jelas menyebut bahwa perlindungan data berbasis pada regulasi Indonesia. UU PDP tetap berlaku dan mengikat,” pungkasnya.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.