(Foto : Istimewa)
Rokan Hilir-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (TP) Pekanbaru, terhadap vonis ringan terdakwa Aisyah Ritonga bandar narkoba. Vonis ringan yang dilakukan hakim ketua Erif Erlambang SH yang didampingi dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, yang hanya memvonis 1 tahun 6 bulan. Pertimbangan Hakim dalam putusan terset :
Bahwa kapasitas Terdakwa II Aisyah Ritonga dalam perkara a quo hanya sebatas pada pengetahuan adanya penjualan narkotika dihubungkan dengan hasil urine Terdakwa II sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0271/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 ternyata positif mengandung Metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I maka seharusnya terhadap perbuatan Terdakwa II lebih tepat apabila didakwa dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Bahwa oleh karena Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum sedangkan berdasarkan fakta persidangan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa II hanya sebatas pada pengetahuan adanya penjualan narkotika dan sebagai penyalahguna narkotika golongan I dan sebelum menikah dengan Terdakwa I diketahui bahwa Terdakwa II telah membuka cafe Aisyah dan sejak dahulu telah sering mengonsumsi narkotika;
Bahwa seharusnya terhadap Terdakwa II dilakukan penuntutan secara terpisah dengan Terdakwa I dan Terdakwa III sehingga dalam hal penjatuhan pidana kepada Terdakwa II, Majelis Hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang kaidah hukumnya dalam rumusan kamar pidana terhadap tindak pidana narkotika yaitu “Dalam hal terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk memberikan penghukuman kepada Terdakwa II, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa II untuk memperbaiki diri karena nantinya Terdakwa II juga akan kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Hakikat dari pemidanaan itu sendiri jugalah harus memenuhi aspek manfaat, karena tidaklah tepat dan bermanfaat apabila Terdakwa II sebagai penyalahguna narkotika golongan I dihukum dengan hukuman yang lamanya diatur sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana kedua pasal tersebut lebih tepat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau tegasnya lagi jangan sampai terjadi Terdakwa II dihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan (mensrea) yang dilakukan. Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai kesalahannya adalah pelanggaran asas hukum pidana:
Bahwa dari segala uraian pertimbangan di atas tentang penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa II, maka Majelis Hakim berkesimpulan sudah sepatutnya dengan merujuk kepada semangat dan amanat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 4 Tahun 2010, kepada Terdakwa II diberikan hukuman yang menyimpangi ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang lamanya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini.
Sementara menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Menyatakan banding, karena perbuatan terdakwa lebih tepat turut serta dalam Jual beli narkotika sebagaimana dalam Tuntutan. Karena terdakwa M Fahmi dan Terdakwa Aisyah ada hubungan suami istri dan terdakwa Aisyah tahu dan menghendaki adanya transaksi jual beli narkotika yang terjadi di Cafe milik terdakwa Aisyah,demikian ungkap Jufri Banjar Nahor, SH selaku jaksa penuntut umum (jon)
Editor: 1
nasional