Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Anggota Komisi III Kecam Pengacara TW yang Pukul Hakim: Tak Boleh Ditolerir!

Nasional

Anggota Komisi III Kecam Pengacara TW yang Pukul Hakim: Tak Boleh Ditolerir!

Jumat, 19 Jul 2019 09:38
Detik.com
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta polisi menindak tegas pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul Hakim Sunarso. Arsul menilai kasus ini bukan hanya penghinaan namun juga merusak kehormatan lembaga peradilan.

"Komisi III minta agar polisi memproses hukum advokat yang melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Jakpus. Apapun alasannya tindak kekerasan seperti itu tidak boleh ditolerir. Ini bukan hanya sekedar persoalan contempt of court, namun ada hal yang lebih mendasar rusaknya penghormatan terhadap lembaga peradilan. Karenanya untuk memastikan perbuatan seperti itu tidak terulang, maka proses hukum harus dijalankan. Bahwa dalam proses hukum tersebut misalnya terungkap ada hal negatif dari sisi hakimnya maka itu jika ada juga silakan diungkap," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Sekjen PPP itu juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengambil langkah. KY jelas Arsul harus melindungi dan menjaga kehormatan para hakim.

"Selain kepada polisi untuk menjalankan proses hukum pidananya, Komisi III juga meminta KY turut melakukan langkah untuk melindungi para hakim. Ini juga bagian dari tugas KY menjaga martabat dan kehormatan hakim. Jadi soal menjaga martabat dan kehormatan ini bukan hanya ketika hakimnya saja diduga bermasalah, tetapi juga ketika kehormatan dan martabat ketika hakim mendapat perlakukan yang merendahkan dirinya," katanya.

Pemukulan itu terjadi ketika majelis hakim Sunarso tengah bacakan putusan bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraiannya pada pertimbangan petitum digugat. Kemudian pengacara tersebut berdiri dan langsung menghampiri hakim.

"Kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbangan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Hakim Sunarso lalu melaporkan pengacara Desrizal usai insiden pemukulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.