Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen

Nasional

Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen

Kamis, 30 Mei 2019 13:49
Detik.com
Kivlan Zen
JAKARTA - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwanto, menjabarkan hubungan Kivlan dengan empat tersangka lainnya. Kivlan disebut-sebut memperkerjakan salah satu tersangka tersebut.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tidak sah," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Armi yang dimaksud adalah Azwarmi. Dia merupakan salah seorang tersangka yang diduga pernah mendapatkan perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap salah seorang bos lembaga survei. Azwarmi diperintahkan mencari eksekutor.

Kembali ke pernyataan Djuju, Armi disebutnya bekerja sebagai sopir Kivlan tapi tidak full time. Kemudian, tiga tersangka lainnya disebutnya juga dikenal oleh Kivlan.

Namun tiga tersangka itu tidak bekerja pada Kivlan. Tiga tersangka lainnya adalah teman Armi.

"Ya Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain sehingga Pak Kivlan dimintai keterangan atas keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar 1 laras panjang dan 3 senjata pistol," kata Djuju.

Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api tersebut. Kivlan juga disebutnya tidak menyimpan senjata api tersebut.

"Tadi kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:08

    Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang

    BENGKALISâ€"Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak seluruh permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Parlindungan Hutabarat terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran hut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.