Selasa, 19 Mei 2026
Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Mei 2026 16:08
BENGKALISâ€"Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak seluruh permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Parlindungan Hutabarat terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (19/5/26) siang.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang, terhadap Termohon Kapolres Bengkalis. Pemohon menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pihak termohon dalam persidangan diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, beserta tim kuasa hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
“Atas dasar itu, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan disebutkan Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa (19/5/26).(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232532&Hakim-Tolak-Gugatan-Prapid-Karhutla-di-Rupat-Utara,-Polres-Bengkalis-Menang
komentar Pembaca