Jumat, 15 Mei 2026
Asintel Kejati Riau Jadi Narasumber Pada Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 10 Agu 2022 17:01
Poto : Kasi Penkum Kejati Riau
PEKANBARU- Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH (Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau) menjadi narasumber pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau (PKKMB) TA. 2022/2023 dengan tema Pencegahan Sejak Dini Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara virtual yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Baru Angkatan 2022/2023. Rabu 10/8/22 sekira pukul 11.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, dalam penyampaiannya narasumber menjelaskan pengertian korupsi ialah kata korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptio atau Corruptus artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang dan penerimaan uang sogok.
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat lalu latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi juga Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien serta Moderenisasi.
Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi ada 2 hal yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum Formil dan Materil. Adanya Kerugian Keuangan Negara.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke masa di Indonesia, pertama KUHP (antara lain Pasal 209, 210, 418, 419, 420 KUHP), kedua Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (angkatan Darat dan Laut) tanggal 16 April 1958
komentar Pembaca