Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bak Dagang Seafood, Ada Kode Suap Ikan-Kepiting di OTT Gubernur Kepri

Nasional

Bak Dagang Seafood, Ada Kode Suap Ikan-Kepiting di OTT Gubernur Kepri

Jumat, 12 Jul 2019 16:13
Detik.com
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK usai terjaring OTT
JAKARTA - Rupanya ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kode itu masih dipelajari KPK.

"Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Febri mengatakan ada beberapa kata sandi yang digunakan oleh para tersangka. Istilah ikan, kepiting, dan daun menjadi kode rahasia itu.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan', sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan', dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," ucap Febri

Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, saat itu tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Hingga saat ini Febri mengatakan KPK masih memecahkan arti kode sandi yang dipakai dalam kasus ini. Dia berharap, jika masyarakat paham dengan arti kode sandi ini, kata Febri, bisa langsung menghubungi call center KPK di 198 untuk memberikan informasi.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.