Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bawaslu Harus Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Sumber Dana Kampanye

Nasional

Bawaslu Harus Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Sumber Dana Kampanye

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 20 Des 2023 17:12
okezone.com

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sempat mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan. Transaksi tersebut terendus selama kampanye Pilpres 2024.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mendorong penegak hukum untuk menyelidiki sepenuhnya dugaan aliran dana kampanye yang mencurigakan itu. Di mana, dana diduga bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman salah satu bank dan penambangan ilegal.

"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya (dari hasil kejahatan) bisa langsung dilakukan penindakan," kata Chico dalam keterangannnya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Chico menekankan pentingnya mengidentifikasi sumber pertama pengiriman dana serta melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam proses penyelidikan. Pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal, menurutnya, dapat dihadapkan pada pasal-pasal terkait pencucian uang dan korupsi.

"Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ujarnya.

Chico berharap agar KPU dan Bawaslu turut berperan dalam mengusut laporan PPATK serta memberikan sanksi yang tepat. "Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro, menekankan perlunya Bawaslu RI menyelidiki secara menyeluruh dugaan aliran dana kampanye yang diduga berasal dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman bank.

"Ini untuk menjamin pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yang disebut sebagai green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ujar Herdiansyah kepada wartawan, Rabu.

Herdiansyah menyoroti larangan penggunaan dana kampanye yang berasal dari kejahatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ancaman pidana termasuk hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," kata Herdiansyah.

Jika memang benar adanya transaksi mencurigakan untuk mendanai salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, Herdiansyah berharap Bawaslu tak takut.

Bahkan, bila harus berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

sumber:okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor