Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Maruf Amin soal Redistribusi Tanah

Nasional

Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Maruf Amin soal Redistribusi Tanah

Rabu, 07 Nov 2018 10:46
Detik.com
Cawapres nomor urut 01, Maruf Amin.
Jakarta - Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait menjanjikan pembagian tanah melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Bawaslu mengatakan akan mengkaji apakah hal tersebut merupakan program kerja yang ditawarkan.

"Kita kaji dulu apakah itu program yang sudah ada saat ini atau program baru yang ditawarkan, namanya program kerja," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Bagja mengatakan redistribusi tanah yang dijanjikan telah ada dan menjadi program pemerintah. Hal inilah yang menurutnya perlu terlebih dulu diperiksa.

"Redistribusi tanah kan bukan hanya program sebelumnya, sebelum pemerintahan Pak Jokowi juga ada," kata Bagja.

"Makanya kita kaji dulu apakah itu program selanjutnya, apakah program dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atau seperti apa? Kita belum tahu," sambungnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan melihat apakah kejadian tersebut memenuhi unsur kampanye. Dia mengatakan, salah satu unsur kampanye adalah mempromosikan program kerja.

"Memenuhi kampanye atau tidak? Kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi misi, program kerja dan citra diri. Memenuhi atau tidak kan belum tentu," kata Bagja.

Pelaporan dimasukkan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Laporan disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.

Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Ma'ruf dilaporkan karena dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

"Nah, hal tersebut kita lihat bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521," ujar kuasa hukum Andi dari Tamam, Muhammad Akhiri, setelah memasukkan laporan ke Bawaslu.

"Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," sambungnya.


(detik.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:50

    Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.