Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Di Hari Pers Nasional, PDIP Minta Remisi untuk Susrama Dicabut

Nasional

Di Hari Pers Nasional, PDIP Minta Remisi untuk Susrama Dicabut

Sabtu, 09 Feb 2019 10:12
Detik.com
JAKARTA - Politisi PDIP menyoroti remisi I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di peringatan Hari Pers Nasional 2019. PDIP merekomendasikan remisi itu dibatalkan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berharap semangat Hari Pers menjadi pertimbangan pemerintah batalkan remisi Susrama. Hasto mengatakan selama ini wartawan telah berperan penting membebaskan Indonesia dari penindasan dan penjajahan. Dirinya mengibaratkan insan wartawan sebagai terang peradaban.

"Melalui diplomasinya internasional di Amerika Serikat, Bung Karno menegaskan bahwa pers lahirkan kekuatan terang peradaban," kata Hasto di Gedung Braja Mustika, Jalan Dr Semeru, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019).

Hasto menegaskan keputusan presiden memberi remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali, Susrama ditinjau ulang. Keputusan remisi sebelumnya tertuang dalam pasal 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.

"Tentang Remisi, harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi itu," ungkap Hasto.

Permintaan peninjauan ulang, menurut Hasto, dilandasi atas asas kebebasan pers. Hasto mengatakan Indonesia harus bebas kekerasan terhadap pers. "Demokrasi yang sehat salah satu indikasinya adalah kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," jelas Hasto.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh wartawan Radar Bali Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.

Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. Pada Januari 2019, Susrama mendapat remisi dan hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.

Remisi ini pun ditentang masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama, karena menilai pemberian remisi mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.




Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:19

    Truk Kaca Tabrak Truk Bermuatan Pasir di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Meninggal Dunia.

    JAKARTA-Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua truk bermuatan terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Km 02+200B, Jumat (15/5/2026) pagi.Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra Brata Manggala men

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.