Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Dinilai Abaikan Kualitas Udara, Anies-Ridwan Kamil Digugat ke PN Jakpus

Nasional

Dinilai Abaikan Kualitas Udara, Anies-Ridwan Kamil Digugat ke PN Jakpus

Kamis, 04 Jul 2019 16:26
Detik.com
IBUKOTA menggugat Gubernur DKI Anies dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PN Jakpus.
JAKARTA - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Gugatan IBUKOTA diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain Anies dan Ridwan Kamil, IBUKOTA juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Bondan Andriyanu, perwakilan Energi Greenpeace Indonesia di IBUKOTA, menilai pemerintah mengabaikan kualitas udara. Pemerintah dianggap tidak membuat kebijakan konkret untuk menjaga kualitas udara.

"Yang diharapkan harus ada kebijakan yang diambil, me-refer pada sumbernya tadi. Karena kita kan selalu berdebat nih, sumbernya (penyebabnya) apa? Sumbernya transportasi? Sumbernya industri? Tapi lagi-lagi datanya tidak pernah ada (bukti). Harusnya ada datanya dulu. Lalu dilakukan kajian berkala tiap tahunnya. Dibuat kebijakannya apa, sehingga target penurunan kebijakannya itu terukur," kata Bondan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara menjelaskan alasan IBUKOTA menggugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. IBUKOTA menilai buruknya kualitas udara juga karena pencemaran yang terjadi di Jabar dan Banten.

"Menjadikan tergugat Banten dan Jabar, karena kan sumber pencemaran nggak hanya di Jakarta, ada lintas batasnya. Kita ada kajiannya kalau pencemaran udara itu berdampak dari sekian ratus radius kilometer. Jadi, polusi Jabar dan Banten ini, bisa sampai Jakarta juga," jelasnya.

Dalam gugatannya, IBUKOTA meminta agar PN Jakpus mengabulkan semua permohonannya dan menyatakan pemerintah melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, IBUKOTA juga meminta agar para tergugat dinyatakan melanggar hak asasi manusia (HAM), dalam hal ini lalai memenuhi hak atas lingkungan baik dan sehat.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.