Nasional
Dirazia BMI, Buku Buku Franz Magnis Suseno Justru Kritik Marxisme
Senin, 05 Agu 2019 10:51
Sebagaimana diketahui, pihak toko buku Gramedia juga membenarkan soal buku-buku berbua Marxisme yang disita oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Brigade Muslim Indonesia (BMI). Salah satu yang disita ialah buku berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Franz Magnis Suseno.
"Kalau tidak salah kan ini kan buku ilmiah," sambungnya.
Pada sebuah video yang didapatkan detikcom, Minggu (4/8/) kemarin, ada empat orang pemuda yang melakukan razia, dan yang memegang setumpuk buku salah satunya bercover muka dari Karl Marx.
"Sedang melakukan pencarian buku-buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang-undang," kata pria tersebut.
Lalu, apa sebetulnya isi buku karya Franz Magnis Suseno tersebut?
Dalam kata pengantarnya dalam buku tersebut, pria yang akrab disapa Romo Magnis ini menjelaskan alasan mengapa pemikiran Karl Marx mesti diperkenalkan ke khalayak Indonesia. Menurutnya, pemikiran yang kerap disebut sebagai Marxisme itu memiliki pengaruh pada pemikiran abad ke-19. Namun menurutnya, Marxisme tidak cocok diterapkan di zaman ini karena menolak demokrasi dan pluralisme.
"Marxisme tidak lebih dari ideologi perjuangan buruh industri akhir abad ke 19, dia sekarang tidak akan lebih menarik perhatian daripada pemikiran Michail Bakunin dan Robert Owen," tulis Romo Magnis.
Romo Magnis bahkan mengibaratkan Marxisme seperti fosil dan benda-benda museum. Kendati demikian, dia kecewa jika mempelajari Marxisme disamakan dengan upaya untuk menyebarkan pahamnya. Menurutnya, Marxisme tetap harus dipelajari dengan pandangan kritis dan ilmiah.
Selain itu, dalam bukunya dia juga menyetujui pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia bahkan mengulas, banyak negara-negara komunis yang gagal menjalankan ekonominya karena konsep Marxisme sudah usang seperti fosil zaman Jurrasic.
Untuk diketahui, di Indonesia ada aturan yang melarang penyebaran paham Marxisme. Salah satu aturan tersebut tercantum dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Begini bunyinya:
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut