Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • FPI: Syarat Izin Ormas Sudah Diurus Kami Tunggu Wewenang Kementerian

Nasional

FPI: Syarat Izin Ormas Sudah Diurus Kami Tunggu Wewenang Kementerian

Kamis, 01 Agu 2019 09:33
Detik.com
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.

"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).

Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.

"Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama. Nah, ini kan kementerian yang punya wewenang mengeluarkan. Jadi kami menunggu saja, ucap Munarman.

Kemendagri sebelumnya menyatakan akan memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, termasuk FPI. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu yang dicek adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI, tapi juga menelaah sekitar 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap kali izin SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila.

Hingga saat ini, ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT.

"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.