Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • FPI Sebut Sudah Lengkapi 4 dari 5 Syarat Perpanjangan SKT

Nasional

FPI Sebut Sudah Lengkapi 4 dari 5 Syarat Perpanjangan SKT

Jumat, 02 Agu 2019 10:32
Detik.com
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro
JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan FPI sudah melengkapi 4 dari 5 syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Syarat apa yang belum terpenuhi?

"Saya kemarin sudah cek ke bagian sekretariat, sudah dilengkapi semua, tinggal yang rekomendasi yang dari Kemenag (belum)," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Keempat syarat yang sudah dilengkapi oleh FPI yaitu penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; serta pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Sugito mengatakan sebagian kelengkapan syarat-syarat administratif itu sudah diselesaikan sejak beberapa hari lalu.

"Saya nggak tahu persis (kapan syarat dilengkapi), saya dua hari lalu sebelum ketemu Pak Lutfi (Direktur Ormas Kemendagri) di Mata Najwa sudah dilengkapi," ujarnya.

Sugito pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum mengeluarkan pernyataan. Menurut dia, hal itu bisa menimbulkan opini negatif di publik soal FPI.

"Karena saya bilang cek dulu, jangan diopinikan dulu. Karena ini kalau diopinikan akan memojokkan posisi FPI. Seakan FPI tak mau melengkapi itu, padahal sudah dikirim suratnya mengenai hal yang perlu dilengkapi," sebut Sugito.

Diberitakan, hingga kini perpanjangan izin SKT Ormas untuk FPI belum diterbitkan pemerintah. Alasannya, FPI belum melengkapi lima syarat perpanjangan SKT.

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Lima syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Dan terakhir FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun mempersilakan FPI agar segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan-kegiatan FPI.

"Silakan (urus persyaratan). Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8).


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.