Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • FUI Bogor Gelar Aksi, Minta Kejelasan Kasus Anjing Masuk Masjid

Nasional

FUI Bogor Gelar Aksi, Minta Kejelasan Kasus Anjing Masuk Masjid

Jumat, 02 Agu 2019 16:22
Detik.com
Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap.
BOGOR - Forum Umat Islam (FUI) Bogor menggelar aksi di depan Polres Bogor menuntut agar kasus SM (52) yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor cepat diproses. Aksi digelar untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kasus itu diproses di kepolisian.

"Kami dari Forum Umat Islam Bogor Raya sengaja mengumpulkan umat karena desakan umat bertanya kepada kami. Di lapangan ini umat tanya atas kasus penistaan agama yang sudah ditetapkan tersangka, SM, yang perempuan membawa anjing masuk ke dalam ruang masjid. Ruang ibadah, ruang suci umat Islam di masjid Al-Munawaroh, Sentul pada 30 Juni lalu. Artinya Kasus ini sudah sebulan kasus ini terjadi. Kami datang atas desakan umat Islam untuk menanyakan sejauh mana proses ini sudah dilakukan," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap di depan Polres Bogor, Bogor, Jumat (2/8/2019).

Pantauan detikcom, puluhan peserta aksi tampak membawa pamflet dan spanduk. Pamflet yang dibawa bertuliskan 'Penjarakan Penista Agama', 'Jaga Masjid dari Penista', hingga 'Kerukunan Yes Penistaan No'.

Hasri mengaku kasus SM sudah viral secara internasional. Kasus tersebut juga menurutnya jadi pertanyaan ulama seperti di Afrika, Maroko, hingga Filipina.

"Saya baru pulang dari Malaysia, bertemu dengan beberapa ulama, bahkan dari Afrika, bahkan Maroko, Filifina, Thailand, mempertanyakan. Sudah viral di internasional. Mereka tanya Gimana umat Islam Indonesia yang 90 persen, ada wanita bawa anjing tidak ada prosesnya. Di atas itu semua kami kumpul, dengan pimpinan ormas Islam, ada FPI, Wardah Islamiyah, dan sebagainya lah. DKM masjid mempertanyakan ke Polres Bogor sudah sejauh mana proses SM," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyebut SM mengidap skizofrenia. Namun, Hasri mempertanyakan gangguan kejiwaan yang diidap SM.

Dia menuntut SM segera diproses hukum. Apalagi, kata Hasri, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama.

"Hukum sekarang dengan keadaan menistakan agama, apa hukuman ini semua? Bukan keinginan kita, keinginan hukum. Harus keinginan hukum. Kalau misalkan agama apa? Yang kita dengar, dia sudah ditersangkakan dengan kasus 156A, penistaan agama, minimal 5 tahun," katanya.

Saat ini, perwakilan FUI sedang melakukan diskusi dengan di aula Polres Bogor. Diskusi dilakukan secara terbuka.

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus SM, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga ahli. Ahli yang dimintai pendapat adalah ahli hukum pidana, psikiatri, dan ahli agama. Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah mengembalikan berkas perkara SM (52), setelah sebelumnya dilimpahkan polisi pada Rabu (10/7). Berkas kini masih diperbaiki penyidik.

"Sudah P19, sama kejaksaan katanya masih ada yang harus diperbaiki lagi. Dengan kurang kelengkapannya, berkas dikembalikan lagi ke polisi, sehingga belum bisa meningkat ke tahap 2," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.