Nasional
FUI Bogor Gelar Aksi, Minta Kejelasan Kasus Anjing Masuk Masjid
Jumat, 02 Agu 2019 16:22
"Kami dari Forum Umat Islam Bogor Raya sengaja mengumpulkan umat karena desakan umat bertanya kepada kami. Di lapangan ini umat tanya atas kasus penistaan agama yang sudah ditetapkan tersangka, SM, yang perempuan membawa anjing masuk ke dalam ruang masjid. Ruang ibadah, ruang suci umat Islam di masjid Al-Munawaroh, Sentul pada 30 Juni lalu. Artinya Kasus ini sudah sebulan kasus ini terjadi. Kami datang atas desakan umat Islam untuk menanyakan sejauh mana proses ini sudah dilakukan," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap di depan Polres Bogor, Bogor, Jumat (2/8/2019).
Hasri mengaku kasus SM sudah viral secara internasional. Kasus tersebut juga menurutnya jadi pertanyaan ulama seperti di Afrika, Maroko, hingga Filipina.
"Saya baru pulang dari Malaysia, bertemu dengan beberapa ulama, bahkan dari Afrika, bahkan Maroko, Filifina, Thailand, mempertanyakan. Sudah viral di internasional. Mereka tanya Gimana umat Islam Indonesia yang 90 persen, ada wanita bawa anjing tidak ada prosesnya. Di atas itu semua kami kumpul, dengan pimpinan ormas Islam, ada FPI, Wardah Islamiyah, dan sebagainya lah. DKM masjid mempertanyakan ke Polres Bogor sudah sejauh mana proses SM," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyebut SM mengidap skizofrenia. Namun, Hasri mempertanyakan gangguan kejiwaan yang diidap SM.
"Hukum sekarang dengan keadaan menistakan agama, apa hukuman ini semua? Bukan keinginan kita, keinginan hukum. Harus keinginan hukum. Kalau misalkan agama apa? Yang kita dengar, dia sudah ditersangkakan dengan kasus 156A, penistaan agama, minimal 5 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus SM, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga ahli. Ahli yang dimintai pendapat adalah ahli hukum pidana, psikiatri, dan ahli agama. Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah mengembalikan berkas perkara SM (52), setelah sebelumnya dilimpahkan polisi pada Rabu (10/7). Berkas kini masih diperbaiki penyidik.
"Sudah P19, sama kejaksaan katanya masih ada yang harus diperbaiki lagi. Dengan kurang kelengkapannya, berkas dikembalikan lagi ke polisi, sehingga belum bisa meningkat ke tahap 2," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut