Nasional
Fakta Baru yang Diungkap Mahasiswi UGM Korban Dugaan Perkosaan Saat KKN
Jumat, 11 Jan 2019 11:04
"Penyintas secara pribadi mengakses layanan Rifka Annisa, dan berdasarkan hasil assessment awal penyintas mengalami depresi berat. Penyintas juga mengakses layanan di UKP UGM," ujar Suharti dalam jumpa pers kantornya Jalan Jambon IV, Yogyakarta Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
"Kami juga bertemu dengan perwakilan Fisipol, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami (penyintas)," ungkap Suharti.
"Mengetahui hal itu penyintas berinisiatif menemui ketua tim investigasi, dan baru diberi tahu bahwa tim investigasi telah menyerahkan rekomendasinya ke Rektorat (UGM) pada tanggal 20 Juli 2018," ungkapnya.
Upaya penyintas untuk memulihkan nilai KKN-nya baru direspon UGM pada tanggal 14 September 2018. Nilai KKN yang semula C kemudian diubah pihak UGM menjadi A/B. Kemudian pada awal November 2018 terbit laporan Balairung. Laporan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang diungggah di balairungpress.com menjadi perbincangan publik. Kasus ini akhirnya menjadi sorotan masyarakat.
"Terakhir masa kerja komite etik berakhir tanggal 31 Desember 2018. Tapi penyintas maupun tim pendamping belum mendapatkan salinan keputusan dan rekomendasinya hingga saat ini," pungkas Suharti.
Korban memang tak bersedia melaporkan kasus ini kepada polisi. Dia hanya menginginkan agar UGM memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Dijelaskannya, LSM Rifka Annisa selaku pendamping korban juga telah bertemu dengan perwakilan Rektorat UGM. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk tidak membawa kasus perkosaan tersebut ke ranah hukum.
"Namun tanggal 18 November 2018 Polda Maluku menghubungi Rifka Annisa dan mengabarkan tentang penyidikan yang tengah berlangsung. Polda Maluku lantas mengunjungi Yogya dan memeriksa penyintas tanggal 19 November selama 12 jam," ujarnya.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda DIY memanggil korban. Korban memenuhi panggilan tersebut, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi korban pada tanggal 18 Desember 2018. Namun korban menolak visum et repertum.
Penyintas menolak melakukan visum et repertum karena luka fisik sudah hilang. Meskipun demikian korban mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologisnya masih membekas.
Udi mengatakan, meski korban tidak menghendaki kasusnya dibawa ke ranah hukum, tapi kini korban akan tatap menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Pihaknya pun berharap kasus ini tak dihentikan penyidikannya.
"Penyintas, pendamping, dan tim (kuasa) hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual," tutupnya. Suharti juga mengungkapkan UGM belum melaksanakan semua rekomendasi tim investigasi. Hanya rekomendasi tentang perbaikan nilai KKN korban yang sudah dilaksanakan.
Sedangkan beberapa rekomendasi yang belum dijalankan UGM di antarnya adalah oal pendampingan psikologi dan pembebasan biaya kuliah korban.
Kemudian sampai tanggal 27 Desember 2018, penyintas juga masih harus menebus obat di rumah sakit akademik (RSA) UGM secara mandiri. Tak hanya ke penyintas, sejumlah rekomendasi tim investigasi untuk pelaku juga belum dijalankan. Di antaranya keharusan pelaku menandatangani surat permohonan maaf dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua pelaku.
"Kemudian instruksi terkait penundaan wisuda minimal selama enam bulan bagi pelaku (dilanggar). Tanggal 31 Oktober 2018 penyintas menemukan nama HS tertera dalam daftar calon wisudawan November 2018," tutupnya. Dalam kesempatan ini kuasa hukum korban, Catur Udi Handayani mengatakan bahwa ada enam tuntutan korban kepada UGM dan polisi.
Pertama, korban berharap penegak hukum memproses kasus ini secara adil dan tuntas hingga ke meja hijau. Tuntutan kedua, korban meminta UGM memenuhi hak penyintas atas informasi mengenai upaya penanganan yang sudah dilakukan UGM. Termasuk informasi tindak lanjut UGM atas rekomendasi tim investigasi.
Ketiga, korban menuntut UGM untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap penyintas. Karena kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus berlarut-larut. Udi melanjutkan, korban juga meminta UGM segera memenuhi hak-hak penyintas atas pendampingan psikologis hingga pulih. Juga meminta dukungan material UGM berupa pembebasan biaya kuliah.
"Kelima, meminta UGM memulihkan nama baik penyintas. Salah satunya mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf, dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua pelaku," tuturnya.
"Terakhir kami meminta UGM turut menghentikan perilaku victim-blaming dan tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas yang dilakukan oleh pihak manapun, sebagai konsekuensi laporan polisi Kepala SKKK UGM," tutup Udi.
(detik.com) nasional
Sedang Asyik Nyabu, Dua Warga Sintong Diamankan Tim Gabungan Intel Korem dan Kodim 0321/Rohil
ROHIL-Dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan tim gabungan Intel Korem 031/WB bersama Unit Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad.Penangkapan
Prabowo Bangga Beras dan Pupuk RI Laris Manis Dibeli Negara Lain.
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara di dunia saat ini kesulitan hingga panik karena gejolak perang di Timur Tengah. Prabowo mengatakan negara-negara lain bahkan membeli beras
Sopir Ngantuk, Truk Muat Batu Bata Kecelakaan Tunggal di MT Haryono.
Jakarta - Sebuah truk muatan mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta Timur atau Layang Cawang Kompor, pagi tadi. Truk tersebut menuju ke arah Halim Perdana Kusuma."05.44 Sebuah
Penjelasan Polisi Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Sumbar Longsor Akibatkan 9 Orang Tewas, Akui Dilema
Sebanyak sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Kamis (14/5) se
Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026
Jakarta-Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Peresmian ini rencananya digelar pada