Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit

Nasional

Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit

Rabu, 03 Jul 2019 11:25
Detik.com
Farouk Muhammad
JAKARTA - Calon anggota DPD petahana Farouk Muhammad mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Farouk merasa dicurangi oleh caleg pemenang di dapil Provinsi NTB sehingga ia gagal melenggang ke DPD RI.

Dalam gugatannya, Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur dan adil, politik uang, serta penggelembungan suara. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya.

"Bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (akan dibuktikan dengan keterangan ahli), yang pada saat bersamaan foto tersebut dilampirkan pada saat pendaftaran calon anggota DPD RI," demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan Farouk seperti dilihat detikcom, Rabu (3/7/2019).

Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg lainnya, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye.

'"Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut. Hal inilah kemudian pemilih, pemohon, beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," kata Farouk, yang menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A Irmanputra Sidin & Associates.

Dalam petitumnya, Farouk meminta majelis hakim membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU soal hasil pileg di NTB yang memenangkan Evi Apita Maya, Lalu Suhaimi Ismy, TGH Ibnu Halil, dan Achmad Sukisman Azmy. Selain itu, Farouk meminta agar penetapan DCT Evi dan Lalu dibatalkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulisnya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.