Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Gugatan Kandas, Ini Argumen Gusur untuk Normalisasi Sungai ala Ahok

Nasional

Gugatan Kandas, Ini Argumen Gusur untuk Normalisasi Sungai ala Ahok

Senin, 29 Apr 2019 14:08
Detik.com
Normalisasi sungai Kali Ciliwung dengan menertibkan warga di bantaran sungai
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melansir putusan tentang penggusuran yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Dalam jawabannya, Pemprov DKI membeberkan alasan normalisasi sungai.

Gugatan program kerja Ahok itu diajukan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan. Dalam jawaban gugatan tersebut, Gubernur Ahok menjelaskan berbagai alasan normalisasi sungai, meski dengan cara menertibkan rumah-rumah yang ada di aliran sungai Ciliwung.

Berikut alasan normalisasi sungai sebagaimana dikutip dari putusan PT Jakarta, Senin (29/4/2019):

1. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di kawasan TPI Cipinang Besar Selatan adalah dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI. Di mana warga mendirikan bangunan liar di atas tanah Pempov DKI. Sehingga harus ditertibkan berdasarkan UU Nomor 51 Tahun Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

2. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di sekitar Kanal Banjir Timur dilakukan dalam rangka untuk mengalihkan air limpahan Sungai Kali Ciliwung sebesar 60m3/dt dan perlu dibuat sudetan dengan membangun saluran/terowongan yang menghubungkan antara Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Cimpedak, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

4. Penertiban warga Bukit Duri dan Kampung Pulo, dilakukan dalam rangka Normalisasi Kali Ciliwung. Di mana Pemprov mengaju pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dkk. Yang pada intinya dilarang tinggal di bantaran sungai.

Namun, warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung mendirikan bangunan liar di bantasan sungai sehingga menyebabkan banjir yang berkepanjangan. Oleh karena itu harus ditertibkan.

5. Penertiban yang dilakukan Pemprov telah ada dasar hukumnya serta dilakukan dalam rangka penataan ruang, pembangunan waduk dan normalisasi sungai dalam rangka mengatasi banjir. Serta menambah ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sangat bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta melakukan pembiaran kepada warga yang terkena penertiban dengan tidak memberikan hunian yang layak. Pemprov memberikan kompensasi dengan melakukan relokasi warga di rumah susun.

6. Terkait standar operasional penertiban, Pemprov DKI berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.