Nasional
Gugatan Unik: Tuntut Eks Pacar Balikin Rp 40 Juta-Gedung PN Minta Disita
Senin, 05 Agu 2019 09:17
Dari kasus-kasus yang dirangkum detikcom, Senin (5/8/2019), Alfridus Arianto awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Fransiska Noli Liin. Namun apa daya 3 tahun pacaran, keduanya harus putus di tengah jalan. Alfridus yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal, meminta dikembalikan.
Alfridus meminta hakim menyatakan kekasihnya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskannya. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh Fransiska, Alfridus meminta hakim menghukum Fransiska mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya selama pacaran sebesar Rp 40.825.000.
Dari Bekasi, Bari Satiadi menggugat pemilik mal di Cibubur, Bekasi. Sebab, ia adalah pemenang hadiah tapi janji hadiah sepeda motor tidak kunjung diserahkan.
Gugatan dilayangkan ke PN Bekasi dan meminta pengelola mal membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp 118.750 dan immateril sebesar Rp 1 miliar. Kasus ini masih bergulir di pengadilan.
Dari Palembang, Reka Mayasari menggugat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebesar Rp 802 juta. Gugatan dilayangkan karena putusan perdata yang memenangkan dirinya tidak kunjung dieksekusi oleh Ketua PN Palembang.
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut