Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hakim: Perbuatan Habib Bahar Merugikan Nama Baik Ulama

Nasional

Hakim: Perbuatan Habib Bahar Merugikan Nama Baik Ulama

Selasa, 09 Jul 2019 15:47
Detik.com
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya dua remaja. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai perbuatan Bahar mencoreng nama baik ulama.

Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusannya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam putusannya itu, hakim menjelaskan hal memberatkan dan meringankan.

"Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucap Edison.

Bahar diadili di pengadilan gegara menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan berlangsung di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat, Desember 2018.

Selain membacakan hal yang memberatkan, hakim juga menjelaskan hal meringankan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Bahar bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa bersikap sopan, mengaku perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa juga sudah berdamai dengan salah satu saksi korban Cahya Abdul Jabar. Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki," kata Edison.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.