Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hakim MK Kaget Saksi PBB NTT Petugas KPPS: Mau Kritik Pekerjaan Sendiri?

Nasional

Hakim MK Kaget Saksi PBB NTT Petugas KPPS: Mau Kritik Pekerjaan Sendiri?

Senin, 29 Jul 2019 13:43
Detik.com
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kaget dengan saksi yang diajukan PBB Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Arief, seharusnya petugas KPPS tak jadi saksi untuk pemohon.

Saksi tersebut atas nama Ramin Labe. Ramin mengaku selama pileg menjadi petugas KPPS di TPS 02 Desa Alor Kecil, Alor Barat Laut, NTT. Namun di persidangan perkara pileg nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, ia duduk sebagai saksi untuk PBB sebagai pemohon. Hakim Arief pun kaget dengan keterangan Ramin itu.

"Anda sebagai KPPS, berarti penyelenggara pemilu, kok sekarang ada di pemohon? Anda mau kritik pekerjaan Anda sendiri?" kata Arief di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/7/2019).

Keterangan Ramin itu disampaikan melalui video conference dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. Ramin mengatakan, di sidang kali ini, dia diminta sebagai saksi oleh PBB. Arief pun meminta Ramin berbicara jujur.

"Anda itu sebagai petugas KPPS atau saksi? Itu tadi Anda menyebutkan Anda KPPS, betul. Ini jangan nggak jujur loh," ujar Arief.

Ramin kemudian menjelaskan, selama Pileg 2019 ia bekerja sebagai KPPS di TPS 01. Namun, dalam persidangan kali ini, Ramin akan menjelaskan temuannya terkait kejanggalan yang terjadi di TPS 02. Keterangan Ramin itu pun makin membuat Arief bingung.

"Heh! Anda sebagai anggota KPPS (TPS) 02, terus akan menceritakan KPPS (TPS) 01? Anda sesama penyelenggara mengkritik teman-teman Anda sendiri," tanya Arief.

"Iya karena yang dilakukan oleh ketua KPPS 01 tidak betul," jawab Ramin.

Dalam persidangan tersebut, pihak KPU mengajukan keberatan dengan saksi Ramin yang juga selaku petugas KPPS. Arief juga mengatakan seharusnya secara etik petugas KPPS itu di pihak termohon bukan pemohon.

"Oke, tapi ini ada keberatan ya, mestinya Anda itu di kubu termohon, etiknya begitu. Ini ditulis di sini loh Anda sudah mau berbohong, nggak bisa bohong di sini. Anda bisa kena pasal pidana kalau bohong," ucap Arief.

Arief kemudian mengizinkan Ramin memberikan keterangan. Ramin menyebut di TPS 01 terjadi kejanggalan terkait pemungutan suara yang dilakukan oleh ketua KPPS.

"Saat penghitungan suara saya di lokasi di TPS 01, karena di tempat saya (TPS 02) lebih cepat dari TPS 02. Di situ saya melihat kurang puas atas cara perhitungan suara sama ketua KPPS," jelas Ramin.

"Pada keesokan harinya ada informasi dari masyarakat bahwa penghitungan suara itu ada indikasi ada pemaksaan dari petugas KPPS kepada pemilih. Diantar ke bilik suara, diperintahkan untuk coblos salah satu calon," imbuhnya.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.