Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hakim Vonis Habib Bahar 3 Tahun Bui, Pengacara: Luar Biasa dan Berani

Nasional

Hakim Vonis Habib Bahar 3 Tahun Bui, Pengacara: Luar Biasa dan Berani

Selasa, 09 Jul 2019 16:22
Detik.com
Habib Bahar bin Smith
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya dua remaja. Tim kuasa hukum Bahar mengapresiasi putusan hakim.

"Dalam pleidoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan menambahkan.

Meski mengapresiasi putusan hakim, Ichwan belum mengambil sikap hukum lanjutan atas putusan itu. Pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan terkait putusan tersebut.

"Kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah Insyaallah kita ambil sikap," ujar Ichwan.

Apresiasi serupa diungkapkan pengacara Bahar yang lain, Azis Anwar. Dia menyatakan putusan hakim sudah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum.

"Hakim sudah objektif, proporsional dan sesuai sama harapan. Kita memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ya kita bersyukur alhamdulillah," katanya.

Azis menyatakan pihaknya sudah mendengar sikap Bahar usai divonis. Menurut Azis, Bahar mengaku tak akan gentar serta tetap menyuarakan keadilan dan kebenaran.

"Beliau tidak akan gentar dan tetap menyuarakan kebenaran, menyuarakan keadilan terhadap penguasa sebagaimana yang diyakini oleh beliau ini terdapat unsur-unsur selain unsur hukum," kata Azis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja pria. "Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.