Minggu, 31 Mei 2026

Nasional

Hindari RUU PKS Tabrakan dengan RUU KUHP

Laporan : Bambang Subagio
Rabu, 31 Jul 2019 14:24
JAKARTA - Anggota DPR Taufiqulhadi mengatakan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibentuk dengan semangat perlindungan terhadap kaum perempuan dari kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Namun dalam perkembangan, banyak terjadi pro kontra dan polemik di seputar pembahasan RUU tersebut. Diantaranya mengenai defenisi di dalamnya, termasuk isu seputar liberalisasi, kelonggaran bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan lainnya.

"Apabila RUU PKS tetap dipaksakan disahkan berpotensi bisa tabrakan dengan pasal-pasal lain termasuk dengan RKUHP. Jadi ini penting sekali untuk dilihat dan diperhatikan pembuat regulasi, RUU PKS sekarang jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP," kata Bambang Jakarta, Selasa (30/7/2019)

Taufiq menjelaskan banyak sekali perbedaan yang perlu dicermati. Misalnya definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS yang arahnya semua kekerasan seksual bisa dikriminalisasi.

Sedangkan dalam RKUHP lebih pada perlindungan bagi korban maupun pelaku dari amukan massa. Oleh karena itu, dia mengungkapkan banyak pihak termasuk dari Polisi yang sebetulnya keberatan dengan materi RUU PKS sementara ini.

"Jadi saya berharap RUU PKS menunggu RKUHP disahkan. Atau sebagian pasal-pasal RUU PKS itu bisa dimasukkan secara simultan ke dalam RKUHP sebelum disahkan," jelas Taufiqulhadi.

Sementara itu, anggota Panja RUU PKS, Diah Pitaloka mengatakan semangat RUU PKS sebenarnya melindungi perempuan dari kejahatan seksual. Ia mecontoh, kasus Baiq Nuril Makmum yang dipaksakan pelapor bisa dikenakan unsur pidana.

Namun, ternyata tidak ada ruang di UU KUHP namun UU KUHP juga tidak melindungi kasus-kasus seperti Nuril. Akhirnya, Nuril dikenakan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi justru, RUU PKS ini lahir akibat tak diatur dalam RKUHP. Sehingga korban sulit mencari keadilan hukum," katanya.

Diah menegaskan RUU PKS ada karena KUHP tidak mengatur sanksi pidana kekerasan dan pelecehan seksual tersebut. Apalagi pelecehan dan kejahatan seksual itu kini bisa dilakukan melalui media sosial (medsos).***
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.