Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • ICW Sesalkan Kemenkum HAM Kembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin

Nasional

ICW Sesalkan Kemenkum HAM Kembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 17 Jul 2019 14:28
Detik.com
BANDUNG - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang mengembalikan Setya Novanto dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin. Kemenkum HAM disebut tak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"ICW kecewa dengan keputusan Kemenkum HAM yang mengembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada detikcom, Rabu (17/7/2019).

Kurnia menyoroti dua poin indikator pemindahan kembali Novanto ke Sukamiskin. Kemenkum HAM sendiri menyebut pemindahan Novanto karena perubahan perilaku jadi lebih baik, hasil assessment level medium dan masalah kesehatan.

Menurut Kurnia, alasan pemindahan kembali Novanto ke Sukamiskin karena berperilaku baik tak bisa diterima akal sehat. Hal ini didasari pada track record eks Ketua DPR itu selama ini.

"Perilaku Novanto yang sudah positif. Ini termasuk alasan yang sulit diterima akal sehat. Karena selama ini track record Novanto ketika di Lapas Sukamiskin kerap menimbulkan kontroversial, seperti dugaan menempati sel mewah, terlihat makan siang di salah satu restoran dan terakhir pelesiran di toko bangunan. Harusnya ini dijadikan catatan tersendiri bagi Kemenkum HAM," tuturnya.

Sementara masalah kesehatan, Kurnia menyebut hal itu bukan jadi alasan untuk memindahkan kembali Novanto ke Lapas Sukamiskin.

"Seharusnya di Lapas manapun Kemenkum HAM dapat mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kesehatan Novanto tanpa harus dikembalikan ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

ICW sendiri mendesak agar Kemenkum HAM lebih memperhatikan napi tipikor. Sebab, kasus itu termasuk kategori extra ordinary crime sehingga perlu perlakuan khusus.

"Salah satunya adalah penempatan di Lapas dengan pengamanan yang super ketat," ucap Kurnia.

"Dengan pemindahan Novanto ke Lapas Sukamiskin ini lagi-lagi Kemenkum HAM tidak menunjukkan keberpihakannya pada upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia menambahkan.

Sebelumnya Novanto tepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. Akibat ulahnya, Novanto dihukum menghuni Rutan Gunung Sindur. Tercatat hanya satu bulan, Novanto berada di rutan Gunung Sindur.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.