Berita satu.com
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem yang juga sosok pendiri Gojek tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan tim.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemeriksaan Nadiem bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinannya di Kemendikbudristek.
Sebelum dipanggil KPK, Nadiem juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. Dari kedua kasus tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai saksi. Hanya saja kasus di KPK masih tahap penyelidikan, sedangkan di Kejagung sedang penyidikan dan pengembangan.
KPK menegaskan kasus Google Cloud yang mereka tangani berbeda dengan kasus pengadaan laptop chromebook yang sedang diusut oleh Kejagung. Apa bedanya?
Kasus Nadiem di KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan timnya sedang mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek saat dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Kemendikbudristek mengadakan Google Cloud untuk mendukung pembelajaran online di seluruh sekolah di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Google Cloud memiliki kapasitas penyimpanan data yang sangat besar sehingga dianggap bisa menunjuk proses belajar mengajar jarak jauh.
Penggunaan Google Cloud harus bayar kepada Google. Nah, KPK sedang menyelidiki dugaan kerugian negara dalam pembayaran tersebut.
Untuk mendalami kasus ini, KPK sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 30 Juli 2025, Melissa Siska Juminto sebagai pemegang saham GoTo, dan Andre Soelistyo selaku mantan CEO GoTo. Hari ini, giliran Nadiem yang diperiksa.
Kasus Nadiem di Kejagung
Sementara itu kasus yang menyeret Nadiem Makarim di Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kasus itu bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek untuk jenjang PAUD hingga SMA pada periode 2020-2022. Sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dibeli untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Namun, hasil pengadaannya dinilai tidak tepat sasaran. Sistem operasi Chrome OS membutuhkan koneksi internet stabil, sedangkan banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur memadai, termasuk akses internet.
Penyidik menemukan bukti kuat ada perbuatan menyimpang yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 triliun dalam proyek tersebut. Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.como
nasional