Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Istana: Perpres 37/2019 Bukan untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional

Istana: Perpres 37/2019 Bukan untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Sabtu, 29 Jun 2019 16:34
Detik.com
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menuai kekhawatiran soal bangkitnya dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Pihak Istana Kepresidenan mendeteksi kekhawatiran ini dan menegaskan Perpres itu bukan untuk membangkitkan dwifungsi ABRI.

"Pertama, Perpres Jabatan Fungsional TNI sama sekali tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI atau lebih jauh lagi ditafsirkan kembalinya Orba. Sama sekali tidak benar," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).

Dani, panggilan Pramodhawardani, menjelaskan, jabatan fungsional TNI merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Lingkup jabatan yang diatur hanyalah di lingkungan TNI saja.

"Perpres ini adalah mengatur internal. Jabatan fungsional itu bukan kembalinya dwifungsi, tetapi untuk menghargai profesi dan keahlian yang beragam di dalam TNI sendiri," kata Dani.

Seorang tentara yang berprofesi dosen di Universitas Pertahanan misalnya, dia bisa mencapai jenjang kepangkatan sampai bintang dua tanpa harus menjabat struktural sebagai komandan atau jabatan struktural lainnya di TNI. Namun dosen tersebut harus bisa mencapai tingkat lektor kepala.

"Konsep ini bukan hanya unik di Indonesia. Ini mengacu ke konsep di Amerika Serikat," kata Dani.

Aturan jabatan ini juga diterapkan di negara demokratis lain. Di Amerika Serikat, seorang sersan mayor yang ahli mesin pesawat terbang tak perlu naik pangkat menjadi letnan bila dia memiliki keahlian. Sepanjang dia bekerja di skuadron teknik, dia mendapat tunjangan.

"Kondisi sebelum Perpres ini, prajurit hanya mengandalkan jabatan struktural, keragaman keahlian, dan ketrampilan, tidak mendapatkan penghargaan yang memadai," kata Dani.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.