Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • JPPR Laporkan Dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Capres ke Bawaslu

Nasional

JPPR Laporkan Dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Capres ke Bawaslu

Senin, 21 Jan 2019 14:58
Detik.com
JPPR melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres. JPPR menduga ada pelanggaran pemilu dalam laporan sumbangan yang diserahkan ke KPU.

"Dalam laporan sumbangan dana kampanye kami menemukan beberapa yang menurut kami ini adalah potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Alwan mengatakan temuan ini dilakukan berdsarkan pemantauan, dengan menganalisis dokumen yang sudah diupload ke dalam situs KPU.

Alwi mengatakan terdapat 18 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas pada laporan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Serta 12 penyumbang pada laporan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Untuk paslon 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Untuk paslon 02 sekitar 12 jumlah perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan.

Sedangkan penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas jelas terdapat pada paslon 02. Ada 2 perusahaan tidak diketahui identitasnya.

"Untuk kategori penyumbang kelompok ada dua yang identitas atau perusahaan tidak jelas di pasangan 02," kata Alwi.

Terkait besaran, Alwi mengatakan total besaran sumbangan sekitar Rp 20 hingga Rp 50 Juta. Menurutnya, bila paslon tidak menyerahkan laporan dengan benar maka akan berpengaruh pada elektabilitas paslon.

"Jumlahnya sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran sampai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Tapi, kami tidak melihat jumlahnya sebenarnya," ujar Alwi.

Menurutnya, berdasarkan PKPU 34 tahun 2018 tentang dana kampanye, peserta pemilu harus mencantumkam identitas penyumbang. Berdasarkan temuan tersebut, kedua paslon dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 486.

"Kalau kemudian merujuk ke aturan PKPU 34 tentang dana kampanye, syarat laporan itu kan harus ada identitas penyumbang itu minimal mencakup NPWP, nomor telepon dan alamat. Ini kan mestinya harus dicantumkan untuk mempermudahkan kami dalam melakukan investigasi," kata Alwi.

"Bagi kami ada potensi dugaan tindak pidana pemilu merujuk kepada pasal 496 itu menyebutkan bahwa peserta pemilu dengan sengaja memberikan data yang tidak benar, maka akan dalam hal dana kampanye maka akan didenda dengan jeratan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," sambungnya.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.