Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Janggal jika Eks Sekjen Nasdem "Bermain" Sendiri

Janggal jika Eks Sekjen Nasdem "Bermain" Sendiri

Sabtu, 17 Okt 2015 08:40
JAKARTA – Tindakan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Sekjen Nasdem), Patrice Rio Capella (PRC) terkait proses gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diyakini tidak berdiri sendiri. Rio Capella disinyalir hanya jadi kambing hitam.

"Janggal jika Rio Capella bermain sendiri dalam kasus Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN). Dengan kapasitas apa dia bisa bermain ?, "kata pengamat politik Universitas Pajajaran (Unpad) Idil Akbar kepada media, Jumat (16/10/2015).

Menurut Idil, secara struktural dan fungsional Rio hanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bukan sebagai Menteri. Dia juga hanya sebagai Sekjen Partai Nasdem yang bertindak sesuai koridor-koridor kebijakan partai.

"Secara logika politik, tindakan dan posisinya tidak nyampe. Karena itu saya kira Rio ini hanya kambing hitam. Satu orang yang lebih berwenang dan lebih tinggi dari Sekjen yang mengendalikan dan kemungkinan besar menyuruh Rio melakukan itu semua," kata Idil.

Karena itu menurut Idil pihak Kejaksaan, KPK dan Kepolisian tidak berhenti hanya sampai menyelidiki Rio Capella saja. "Tapi harus diusut posisi perkaran itu dan menyangkut siapa saja. Harus sampai pada orang yang menyuruh Rio karena dialah aktor intelektual itu. Dialah pemain sebenarnya," kata Idil.

Menurut Idil, jika penyelidikan sampai pada tahap itu, maka bisa dikatakan pihak berwenang bersikap profesional. "Harus sampai tuntas dan sampai aktor intelektual, karena jika tidak yang berwenang tidak profesional," kata Idil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober. Capela dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Non Aktif Sumut, GPN dan istrinya ES diduga memberi hadiah atau janji dan PRC menerimanya. Setelah penetapan itu, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh langsung angkat bicara. Ia mengatakan resmi menunjuk Nining Indrasaleh sebagai pelaksana tugas sekjen menggantikan Capella.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:25

    Tabrakan Beruntun di Bahu Jalan Tol JORR Cakung, Dua Orang Meninggal Dunia

    JAKARTA - Peristiwa kecelakaan terjadi melibatkan tiga kendaraan di Ruas Jalan Tol JORR KM 56 A Cakung arah Rorotan, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Ketika kendaraan yang terlibat laka lantas yakni t

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:08

    Kenapa Ubi Ungu Paling Dianjurkan? Dokter Gizi Ungkap Alasannya.

    Jakarta-Olahan ubi belakangan kembali populer di media sosial, mulai dari ubi panggang hingga ubi cream cheese dengan berbagai topping kekinian. Di antara banyak jenis ubi yang dijual, dokter gizi men

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:34

    AS Tiba-tiba Batalkan Pengerahan 4.000 Tentara ke Negara NATO Polandia, Ada Apa?

    Amerika Serikat (AS) tiba-tiba membatalkan rencana pengerahan 4.000 tentara ke negara NATO; Polandia. Pembatalan ini diungkap para pejabat Amerika pada hari Jumat, seiring Washington mengatur ulang pa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.