Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Terbongkar, KPK Sita 55 Kilogram Platinum

Nasional,

Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Terbongkar, KPK Sita 55 Kilogram Platinum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 04 Jul 2026 13:31
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat, secara spesifik di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Status tersangka disematkan setelah Syah Afandin melewati pemeriksaan intensif. Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ia turun dari ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Konstruksi Perkara dan Kesepakatan Fee

Praktik culas ini bermula dari pembagian puluhan proyek. Pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal (YQB) mendapat 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai total Rp9,5 miliar, serta 5 proyek di Dinas Perkim sebesar Rp748 juta.

"Pada tahun 2025, Saudara YQB (selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM (Ilhamsyah Bangun) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," urai Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026) malam.


Atas proyek tersebut, Syah Afandin dan Yaqub menyepakati besaran fee untuk di Dinas Pendidikan sebesar Rp900 juta dan dari Dinas Perkim Rp126,8 juta. Sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang pelicin sejumlah total Rp800 juta dengan rincian:

* Tahun 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui Zulkifli (ZKF) selaku driver Bupati.
* Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara.
* April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui Zulkifli.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," tambah Achmad Taufik Husein.

Selain uang suap proyek, Syah Afandin juga diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Aliran dana haram ini berkaitan dengan pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga mutasi Camat.

Drama OTT di Tiga Wilayah
Terbongkarnya kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Langkat, Binjai, dan Medan pada Rabu (1/7/2026). Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak memantau acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan.

"Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku sopir Bupati) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," papar Achmad Taufik Husein.


Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIN pagi, Yaqub dan Syah Afandin bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta. Setelah pertemuan itu, KPK langsung melakukan penyergapan.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," tegas Achmad Taufik Husein.

Penahanan dan Penyitaan Aset
Usai diamankan pada Kamis 2 Juli 2026, Syah Afandin segera diterbangkan ke Jakarta pada Jumat 3 Juli 2026 dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024," jelas Achmad Taufik Husein.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Sementara itu, Yaqub masih dititipkan di Polrestabes Medan karena keterbatasan tiket pesawat dan baru perkiraannya akan dibawa ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026. Dalam rangkaian OTT ini, KPK mengamankan sebanyak tujuh orang, yakni:

* Syah Afandin SAF selaku Bupati Langkat 2025-2030
* Yaqub Abdhal selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
* Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
* Syahrial selaku orang dekat Bupati atau mantan
* Anggota DPRD Sumut
* Akbar selaku ajudan Bupati
* Zulkifli selaku driver Bupati
* Sugiarto selaku pihak swasta
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti fantastis, meliputi uang tunai Rp100 juta dari tangan Syah Afandin, uang valuta asing total senilai Rp1,22 miliar atau valas senilai Rp1,2 miliar (terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta). Turut disita 55 kepingan platinum seberat 55 kg (kurang lebih 55kg) di mobil Syah Afandi, 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.

Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/jejak-korupsi-bupati-langkat-syah-afandin-terbongkar-kpk-sita-55-kilogram-platinum.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor