Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK: Pengembalian Amplop Menhut tak Hapus Pidana Suap Pelepasan Lahan di Kuansing

KPK: Pengembalian Amplop Menhut tak Hapus Pidana Suap Pelepasan Lahan di Kuansing

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 04 Jul 2026 13:17
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa langkah pengembalian amplop diduga berisi uang suap tidak akan menghentikan proses hukum. Hal ini merespons tindakan pengembalian amplop milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby oleh pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.


Konstruksi Suap Pelepasan Lahan HPT
Pertemuan krusial terjadi itu di kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Saat itu, Suhardiman Amby beserta jajarannya membahas rekomendasi pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Secara regulasi, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian. Pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Dalam pertemuan inilah amplop tersebut sengaja ditinggalkan agar diterima oleh Menhut, Raja Juli Antoni.

KPK mencatat peristiwa ini sebagai bagian dari rangkaian dugaan suap, di luar kasus jual beli jabatan yang juga menjerat bupati tersebut.

"Tetapi, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta, yang memang tadi di konstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, iya, itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," urai Achmad Taufik Husein.

Kronologi Pengembalian Amplop
Menhut yang tidak mengetahui isi amplop tersebut memilih untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak. Proses pengembalian ini sempat tertunda karena jadwal yang padat.

Raja Juli Antoni memberikan penjelasan rinci di Jakarta, Jumat (3/7/2026) terkait penundaan tersebut.


"2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," jelasnya.

Proses administrasi untuk pengembalian baru rampung pada pekan berikutnya.

"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," tambah Raja Juli Antoni.

Sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia juga langsung menelepon Kapolda Riau guna memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing. Tepat 17 hari sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), amplop putih itu akhirnya diserahkan kembali.

"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi," papar Raja Juli Antoni sambil menunjukkan bukti pengembalian.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kpk-pengembalian-amplop-menhut-tak-hapus-pidana-suap-pelepasan-lahan-di-kuansing.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor