Nasional
Jokowi Soal Pembebasan Baasyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan
Selasa, 22 Jan 2019 15:43
"Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana untuk pembebasan Ba'asyir.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura
TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)
Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa
267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan
TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S
2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik
Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di
Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis
BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara